JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar dalam program wajib belajar sembilan tahun harus diselenggarakan tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/05/2025), dan baru diunggah ke laman resmi MK pada Rabu (28/05/2025). Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua dari pemohon berprofesi sebagai ibu rumah tangga, sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pembatasan biaya pendidikan gratis hanya pada sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan. Banyak peserta didik, ujarnya, tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan kapasitas, sehingga terpaksa menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan biaya lebih tinggi.
Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, hanya 970.145 siswa SD yang ditampung sekolah negeri, sementara 173.265 siswa lainnya bersekolah di SD swasta. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
Enny menegaskan bahwa konstitusi tidak membedakan siapa penyelenggara pendidikan dasar. Negara berkewajiban membiayai seluruh warga negara untuk menempuh pendidikan dasar demi memenuhi amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Norma konstitusi tersebut tidak membatasi penyelenggara pendidikan dasar. Oleh karena itu, tidak dapat diterima bila pembiayaan hanya diberikan kepada sekolah negeri,” ujar Enny.
MK pun menekankan bahwa negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan secara adil dan merata, termasuk melalui skema subsidi atau bantuan biaya bagi siswa di sekolah swasta. Ini merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang setara bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Dengan putusan ini, pemerintah pusat dan daerah kini memiliki tanggung jawab hukum dan konstitusional untuk menata ulang kebijakan anggaran pendidikan serta menjamin tidak adanya diskriminasi dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar. []
Diyan Febriana Citra.