Dua Jambret Dibekuk Saat Tidur di Indekos

Dua Jambret Dibekuk Saat Tidur di Indekos

JAKARTA – Dua pelaku penjambretan yang sering beraksi di kawasan Gambir dan Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap polisi. Mereka berinisial RO (26) dan DWP (23). Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/05/2025) di sebuah kamar indekos di wilayah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa saat penangkapan, kedua tersangka tengah tertidur pulas sehingga tidak memberikan perlawanan. “Penangkapan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB,” ujarnya, Kamis (29/05/2025).

Penangkapan kedua pelaku bermula dari penyelidikan kasus penjambretan yang terjadi pada Senin (24/03/2025) di Jalan H Juanda, Jakarta Pusat. Korban adalah seorang pegawai negeri sipil berinisial SU (57). Saat kejadian, SU sedang berjalan kaki sambil memegang ponsel untuk presensi digital. Pelaku yang datang dari belakang kemudian merampas ponsel milik korban secara paksa.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa RO dan DWP bukan pelaku baru. Mereka diketahui telah melakukan serangkaian penjambretan di beberapa lokasi lain di Jakarta Pusat, seperti Jalan Juanda, Veteran, Perwira, dan HR Motik, Kemayoran. Kebanyakan aksi tersebut terjadi pada pagi hari saat jam sibuk.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut. Salah satunya adalah kardus ponsel Samsung A20S yang cocok dengan data IMEI milik korban. Ponsel curian itu dijual seharga Rp 800.000.

“Pelaku mengaku beraksi selama bulan Ramadan 2025 dengan target warga yang terlihat membawa ponsel,” kata Firdaus.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penjambretan agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Jika ada warga yang mengetahui kejadian serupa, dapat menghubungi call center Polri di nomor 110,” tutur Firdaus. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional