Hetifah: Pendidikan Gratis Jangan Sekedar Populis

Hetifah: Pendidikan Gratis Jangan Sekedar Populis

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, diselenggarakan tanpa memungut biaya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut secara menyeluruh dan bertanggung jawab.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menanggapi hal itu, Hetifah menyebut terdapat tiga tantangan besar yang perlu segera dijawab: pembiayaan sekolah swasta, keterbatasan kapasitas anggaran negara, dan penguatan kualitas serta kemandirian lembaga pendidikan swasta.

“Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini,” ujar Hetifah dalam pesan tertulis, Jumat (30/05/2025).

Ia menekankan bahwa optimalisasi alokasi minimal 20 persen dari APBN dan APBD untuk pendidikan harus benar-benar diarahkan secara tepat sasaran. Namun demikian, ia juga mewanti-wanti bahwa ketergantungan penuh sekolah swasta terhadap dana negara berisiko menggerus otonomi dan inovasi pendidikan.

“Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent,” tuturnya.

Ia menyarankan agar skema subsidi disesuaikan dengan karakteristik sekolah: sekolah swasta berbiaya rendah mendapat subsidi penuh, sedangkan sekolah premium tetap diperbolehkan memungut biaya tambahan, dengan pengawasan pemerintah.

Hetifah juga mendorong penyaluran dana BOS yang tepat waktu serta tambahan afirmatif untuk sekolah swasta di daerah tertinggal. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antara putusan MK, UU Sisdiknas, dan PP No. 18 Tahun 2022.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan,” jelasnya.

Menurutnya, implementasi sebaiknya dilakukan bertahap, dimulai dari sekolah-sekolah swasta yang paling membutuhkan dukungan. Komisi X DPR, lanjut Hetifah, tengah menyusun revisi UU Sisdiknas dan akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan utama dalam penyusunan skema pembiayaan ke depan.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” pungkas politisi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi atas UU No. 20 Tahun 2003. MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak menyertakan jaminan pendidikan gratis bagi siswa di sekolah swasta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan lama menyebabkan ketimpangan karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional