JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Ia menargetkan 4.200 bidang tanah dari total 5.748 bidang dapat tersertifikasi dalam waktu maksimal tiga tahun.
Dalam arahannya yang dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Nusron mengajak para pemangku kepentingan di daerah untuk menetapkan target yang realistis namun terukur.
“Mari para kepala daerah, Kanwil (Kantor Wilayah) BPN, kita buat target bersama, misalnya satu desa menyelesaikan dua sampai tiga bidang per tahun. Dengan begitu dalam tiga tahun, 4.200 bidang itu bisa selesai,” ujarnya, Kamis (29/05/2025).
Hingga saat ini, tercatat sekitar 1,4 juta bidang tanah di Sulawesi Tenggara telah tersertifikasi, dari total sekitar 1,8 juta bidang. Angka tersebut berarti 78,55 persen dari keseluruhan bidang tanah di provinsi tersebut telah memiliki sertifikat resmi. Namun, Nusron menyoroti masih adanya ketimpangan dalam proses sertifikasi yang perlu segera diatasi.
“Masih ada sekitar 21,45 persen bidang yang belum bersertifikat di Sulawesi Tenggara. Ini menunjukkan adanya gap (ketimpangan) yang perlu kita cari penyebabnya,” tegasnya.
Salah satu dugaan kuat yang menjadi penghambat adalah ketidakmampuan masyarakat dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Nusron mencontohkan langkah progresif yang diambil oleh Gubernur Jawa Timur dan Jawa Tengah dalam membebaskan BPHTB untuk masyarakat miskin ekstrem yang mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tidak ada salahnya Pak Bupati membebaskan BPHTB warganya supaya tanahnya aman, daripada tidak disertifikat dan kemudian bermasalah,” ucap Nusron.
Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya dukungan lintas sektor, mulai dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Provinsi, para kepala daerah, hingga jajaran Kantor Wilayah BPN untuk bersinergi menuntaskan persoalan pertanahan di Sulawesi Tenggara. []
Diyan Febriana Citra.