JAKARTA – Kementerian Hukum mengungkapkan bahwa Paulus Tannos masih berupaya menolak proses ekstradisi ke Indonesia. Buron tersangka kasus korupsi proyek e-KTP ini belum bersedia pulang secara sukarela ke Tanah Air.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, saat dihubungi, Senin (02/06/2025).
Selain menolak menyerahkan diri secara sukarela, Paulus Tannos juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Singapura tengah berusaha menolak permohonan tersebut.
“Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,” ujar Widodo.
Dia menambahkan, Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos.
Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Kemudian, pada 23 April 2025, dokumen tambahan terkait permohonan ekstradisi tersebut diserahkan ke pihak berwenang Singapura.
Widodo menyampaikan bahwa pengadilan Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait kasus ekstradisi tersebut pada akhir Juni 2025.
“Committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” kata Widodo.
Paulus Tannos merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menjadi sorotan publik. Dia menjadi buron sejak 2021 dan akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Indonesia.
Proses hukum di Singapura ini menjadi langkah penting dalam upaya membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum di dalam negeri. []
Diyan Febriana Citra.