KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Kasus Korupsi Lahan

KPK Periksa Pengusaha Zahir Ali Kasus Korupsi Lahan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Hari ini, Selasa (03/06/2025), KPK memanggil pengusaha Zahir Ali (ZA) sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dalam keterangannya bahwa pemeriksaan terhadap Zahir Ali dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Hari ini Selasa (03/06/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara,” ujar Budi.

Zahir Ali diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada (CIP), perusahaan yang diduga terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut.

“Atas nama ZA, sebagai Direktur Utama PT Citratama Inti Persada,” tambahnya.

Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan melarang 10 orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 12 Juni 2024. Mereka terdiri dari pihak swasta dan beberapa pejabat yang diduga terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan oleh BUMD Sarana Jaya, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 10 orang selama 6 bulan,” kata Budi Prasetyo.

Sepuluh orang yang dicegah itu termasuk ZA, MA, FA, NK, LS, M, DBA (Manajer PT CIP dan PT KI), PS (Manajer PT CIP dan PT KI), JBT (notaris), dan SSG (advokat). Namun, status hukum mereka dalam kasus ini belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang terjadi di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, yang sudah menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan sejumlah pihak lainnya. Dalam kasus tersebut, Yoory sedang menghadapi proses peradilan atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 256 miliar.

Sebelumnya, Yoory telah divonis bersalah dalam kasus pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, dengan hukuman 6,5 tahun penjara. Ia juga dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus serupa di Ujung Menteng, Cakung.

Penyidikan kasus pengadaan lahan Rorotan ini menunjukkan upaya KPK dalam menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan BUMD Sarana Jaya. Proses hukum selanjutnya akan terus dipantau dan diungkap secara transparan oleh lembaga antirasuah tersebut. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional