JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dokumen saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono (SU), terkait kasus dugaan korupsi izin tenaga kerja asing (TKA). Pemeriksaan berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (02/06/2025).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan tersebut, penyidik hanya melakukan penyitaan dokumen tanpa melakukan tanya jawab materi dengan Suhartono.
“Penyidik melakukan penyitaan dokumen, (tidak ada pemeriksaan/pertanyaan materi),” ujarnya, Selasa (03/06/2025).
Suhartono sebelumnya juga sudah diperiksa pada Jumat (23/05/2025). Ia mengaku saat pemeriksaan kemarin hanya menerima sekitar delapan pertanyaan yang sifatnya normatif. Namun, Suhartono enggan memberikan komentar terkait dugaan suap pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sedang diselidiki KPK.
KPK juga memanggil mantan Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025, Haryanto, tetapi yang bersangkutan tidak hadir karena mengirimkan surat sakit dari rumah sakit.
Kasus korupsi yang tengah diusut ini berpusat pada dugaan pemerasan oleh sejumlah oknum pejabat di Kemnaker terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Peristiwa itu terjadi selama periode 2020-2023 dan melibatkan pemungutan serta penerimaan gratifikasi.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para oknum pejabat diduga melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap calon TKA.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan/atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” ungkapnya, Selasa (20/05/2025).
Sejak 2019, praktik tersebut telah berlangsung dan KPK memperkirakan total dana hasil pemerasan mencapai Rp 53 miliar. Hingga kini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. []
Diyan Febriana Citra.