JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkap potensi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. Hal itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar Selasa, 27 Mei 2025, di Kantor KPPU, Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Budi Joyo Santoso, bersama anggota Aru Armando dan Gopprera Panggabean, mengagendakan pemaparan laporan hasil penilaian menyeluruh atas akuisisi tersebut. Investigator KPPU juga mengajukan sejumlah persyaratan yang diminta untuk diberlakukan terhadap TikTok dan Tokopedia guna mencegah dampak negatif bagi pasar.
Akuisisi yang terjadi secara resmi pada 31 Januari 2024 ini mencakup pengambilalihan 75,01% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara, yang merupakan anak usaha TikTok di bawah naungan ByteDance. Kedua entitas ini dikenal sebagai pelaku utama di industri digital: Tokopedia sebagai platform e-commerce terkemuka, dan TikTok dengan fitur belanja dalam aplikasinya.
Nilai gabungan aset dan penjualan kedua perusahaan tersebut dilaporkan melampaui Rp5 triliun, menjadikan transaksi ini wajib dilaporkan kepada KPPU sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hasil penilaian, investigator KPPU mencatat beberapa temuan penting. Pertama, penggabungan dua pelaku dalam pasar e-commerce barang fisik di Indonesia dinilai meningkatkan konsentrasi pasar secara signifikan, yang terlihat dari indeks HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
Kedua, terdapat potensi efek unilateral, yaitu kecenderungan entitas hasil akuisisi untuk menaikkan harga karena dominasi pasar. Ketiga, meskipun tidak ditemukan hambatan masuk pasar yang besar, efek jaringan yang dimiliki TikTok dapat mendorong praktik tying atau bundling layanan, yang dikhawatirkan akan merugikan konsumen dan pelaku usaha kecil.
Untuk itu, investigator KPPU mengusulkan empat syarat utama. Pertama, memastikan akses bebas dalam metode pembayaran dan logistik tanpa praktik pengikatan. Kedua, mencegah penyalahgunaan dominasi pasar, seperti harga predator, self-preferencing, atau diskriminasi produk. Ketiga, menjamin hak pengguna TikTok untuk mempromosikan produk dari platform lain. Keempat, mencegah kenaikan harga yang tidak wajar dan memberikan ruang tumbuh yang setara bagi pelaku UMKM.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, TikTok dan Tokopedia diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada KPPU, termasuk data terkait mitra logistik, pembayaran, serta perjanjian bisnis dengan merchant dan UMKM, selama dua tahun ke depan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2025 dengan agenda tanggapan atas laporan penilaian serta pemaparan final mengenai syarat dan jangka waktu pelaksanaannya.[]
Putri Aulia Maharani