Mulai 1 Juni 2025, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan

Mulai 1 Juni 2025, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan sebesar 25 basis poin (bps), menyusul langkah pelonggaran moneter oleh Bank Indonesia (BI) yang dua kali menurunkan suku bunga acuan sepanjang 2025. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2025.

Dengan penyesuaian ini, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di bank umum diturunkan dari sebelumnya 4,25 persen menjadi 4 persen. Sementara itu, untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan disesuaikan dari 6,75 persen menjadi 6,5 persen.

Adapun untuk simpanan dalam valuta asing, LPS memutuskan mempertahankan bunga penjaminan pada level 2,25 persen. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kestabilan pasar valuta asing yang cenderung tidak mengalami perubahan signifikan.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil evaluasi rutin terhadap perkembangan kondisi pasar, dengan observasi terakhir dilakukan pada Mei 2025.

“Suku bunga pasar simpanan tercatat mengalami kenaikan sekitar 36 basis poin menjadi 3,56 persen. Namun, kami menilai masih terdapat ruang untuk penurunan suku bunga, sejalan dengan arah kebijakan moneter Bank Indonesia,” ujar Purbaya dalam konferensi pers pada Selasa (27/5/2025).

Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan dilakukan secara antisipatif dengan pendekatan yang berorientasi ke depan. “Perlu kebijakan yang bersifat antisipatif dan forward looking,” ucapnya.

Untuk simpanan valuta asing, suku bunga pasar hanya naik sebesar 11 bps menjadi 2,17 persen. Menurut Purbaya, angka ini masih dalam batas stabil sehingga tidak menuntut penyesuaian pada tingkat bunga penjaminan.

Penurunan ini dilakukan sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional dan mendukung optimalisasi fungsi intermediasi perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengimbau seluruh perbankan agar segera menyesuaikan tingkat bunga simpanan mereka dan menyampaikan informasi tersebut secara transparan kepada nasabah.

LPS berharap, dengan kebijakan ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dapat terus dijaga, serta mendukung kestabilan sektor perbankan di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional