Wamen PU Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Eks Timtim

Wamen PU Diperiksa Kasus Korupsi Rumah Eks Timtim

JAKARTA – Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (04/06/2025) pagi. Kedatangannya untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur ( Timtim) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pantauan dilokasi menunjukkan Diana datang sekitar pukul 09.04 WIB dengan mengenakan atasan hitam dan membawa dompet. Ia tiba menggunakan mobil Terios berkelir silver bernomor polisi B-2573-TBG. Namun, mantan Dirjen Cipta Karya ini enggan memberi komentar apa pun dan hanya tersenyum kepada awak media sebelum masuk ke Gedung Bundar Kejagung.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan Diana hanya sebatas dimintai keterangan. Proses ini dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sebagai bagian dari upaya mengungkap apakah terdapat peristiwa pidana dalam proyek pembangunan rumah tersebut.

“Ini masih proses penyelidikan yang belum pro justicia. Penyidik masih berupaya menentukan ada tidaknya peristiwa pidana,” ujar Harli, Selasa (03/06/2025).

Harli menegaskan perbedaan antara dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi.

“Kalau seseorang sudah menjadi saksi, itu dipanggil dan diperiksa. Namun dalam kasus ini, Diana masih dalam tahap dimintai keterangan,” katanya.

Dugaan penyimpangan dalam proyek rumah eks Timtim sebelumnya telah mendapat sorotan dari Inspektorat Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP). Kepala Irjen PKP, Heri Jerman, menyatakan hasil investigasi mereka menunjukkan indikasi fraud dan berbagai penyimpangan.

“Ada indikasi kecurangan yang sudah dikonfirmasi tim ahli. Kami sudah serahkan laporan hasil investigasi ke Kejati NTT,” kata Heri pada 20 Maret 2025.

Menurut Heri, ditemukan minimal 57 rumah dalam kondisi rusak berat dan fondasi yang tidak memenuhi standar. Selain itu, pembangunan rumah tersebut juga dinilai tidak sesuai peruntukan yang semestinya.

Hingga kini, penyidik dari Kejati NTT masih melanjutkan proses penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait untuk mengungkap tuntas kasus ini. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional