JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima permohonan uji formil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (05/06/2025).
“Saya memutuskan, permohonan para pemohon nomor 55/PUU-XXIII/2025, nomor 58/PUU-XXIII/2025, nomor 66/PUU-XXIII/2025, nomor 74/PUU-XXIII/2025, dan nomor 79/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan bahwa salah satu pemohon hanya menyatakan kerugian sebagai warga sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi mengenai pembentukan UU TNI. Namun, pemohon tersebut tidak menyertakan bukti bahwa dirinya aktif berupaya memperoleh akses informasi tersebut.
Menurut Saldi, tidak ada tindakan nyata dari para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3 Tahun 2025, seperti mengikuti seminar, diskusi, memberikan tulisan pendapat kepada pembentuk undang-undang, atau bentuk keterlibatan lain.
“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon satu mengaku tidak pernah mengikuti aktivitas yang dapat dianggap sebagai upaya nyata dalam proses pembentukan UU 3 Tahun 2025 dan hanya mengetahui informasi dari media,” kata Saldi.
Oleh sebab itu, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
Pada intinya, permohonan ini mempersoalkan dugaan pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Asas yang dipersoalkan meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, keterbukaan, dan lain-lain.
Asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan diatur secara tegas pada Pasal 5 huruf g UU P3. Proses pembentukan harus transparan dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan hingga pengundangan peraturan.
Putusan ini menegaskan bahwa meskipun proses pembentukan UU TNI dianggap kurang terbuka oleh para pemohon, Mahkamah menilai hal tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkret dalam persidangan sehingga gugatan tidak dapat diterima. []
Diyan Febriana Citra.