JAKARTA – Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (05/06/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat keduanya dinyatakan lengkap (P-21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
“Iya, hari ini. NM dan asistennya IM,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (05/06/2025).
Sebelumnya, proses pelimpahan tahap II sempat tertunda karena Nikita Mirzani mengeluh sakit dan dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk pemeriksaan kesehatan. Namun, menurut Ade Ary, Nikita tidak perlu menjalani perawatan dan hanya menjalani pemeriksaan dokter.
“Untuk tersangka NM tidak ada dirawat, hanya pemeriksaan dokter RS Polri tadi pagi karena ada keluhan nyeri dan sudah selesai pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.
Setelah pemeriksaan, Nikita kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, masih berada dalam ruang tahanan Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap dr Reza Gladys dengan nilai kerugian sebesar Rp 4 miliar. Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, namun dia membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap pada 28 Mei 2025. Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menyampaikan bahwa berkas sudah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan statusnya P-21. Namun, jadwal sidang perdana untuk Nikita dan asistennya masih belum ditentukan.
“Belum (jadwal sidang perdana),” ujarnya singkat.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap Nikita Mirzani dan IM memasuki babak baru menuju persidangan di pengadilan. []
Diyan Febriana Citra.