Zero ODOL, Strategi Baru Diapresiasi

Zero ODOL, Strategi Baru Diapresiasi

JAKARTA– Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan memberikan apresiasi terhadap strategi baru Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, dalam menanggulangi praktik angkutan barang yang melanggar batas dimensi dan muatan atau overdimension overload (ODOL) di Indonesia.

Azas menilai pendekatan yang dilakukan Irjen Agus lebih realistis dan praktis dibandingkan strategi sebelumnya yang dianggap terlalu rumit.

“Saya mengapresiasi strategi yang dibuat oleh Pak Kakorlantas untuk menertibkan dan membersihkan praktik-praktik overloading dan overdimensi di Indonesia. Kenapa saya mengapresiasi, sebelumnya tahun ini mau zero ODOL, terakhir juga saya mau sampai 2023 zero ODOL kok mana yang zero, karena strateginya terlampau rumit, terlampau sulit,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (05/06/2025).

Menurut Azas, strategi terbaru yang diusung Irjen Agus dianggap masuk akal karena mengedepankan penindakan yang konsisten dan sederhana.

“Tapi dengan strategi yang baru dibuat Pak Kakorlantas Agus Suryo ini menjadi realistis gitu ya, menjadi masuk akal karena ada aturan dan diterjemahkan dalam penindakan proses pelaksanaan ataupun penindakan secara konsisten tidak sulit,” tambahnya.

Azas mengungkapkan awalnya ia mendengar rencana pembentukan tim khusus penanganan ODOL. Namun setelah melihat konsep yang digagas Irjen Agus, persoalan ini bisa diselesaikan tanpa perlu membentuk tim baru.

“Awalnya saya mendengar justru mau dibikin tim segala macam untuk penanganan ODOL, tapi begitu saya baca konsep dan desain perencanaan strategi yang disampaikan oleh Pak Kakorlantas, persoalan itu ternyata bisa diselesaikan, tidak perlu bikin macam-macam gitu ya artinya menggunakan SDM resource yang ada,” jelas Azas.

Dia juga menyetujui langkah penindakan kendaraan overdimensi dan overload yang merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas, di mana penegakan hukum terhadap overloading dilakukan melalui penindakan tilang, sementara overdimensi diatur dalam Pasal 272 UU Nomor 22.

“Kan Pak Kakor kan membagi dua persoalan overloading dengan overdimensi, overloading itu dengan penindakan tilang, overdimensi itu penindakan Pasal 272 kalau tidak salah UU Nomor 22, sederhana sebetulnya tinggal dijalankan saja itu kan yang dibilang Pak Kakorlantas jalankan saja aturan yang ada itu mudah,” ungkapnya.

Menurut Azas, kunci keberhasilan terletak pada konsistensi aparat kepolisian lalu lintas dalam menegakkan aturan tersebut.

“Tinggal bagaimana membangun konsistensi teman-teman kepolisian dalam hal ini kepolisian lalu lintas menegakan aturan penindakan tilang ataupun penindakan overdimensi. Ini jadi pendekatannya praktis nggak rumit, jelas pakai saja UU atau hukum yang ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menggelar pertemuan dengan sejumlah pakar transportasi dan Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (04/06/2025), mereka membahas berbagai aspek yang terkait penertiban kendaraan ODOL, termasuk aspek ekonomi, logistik, dan kondisi pengemudi.

“Ya banyak sekali aspek yang harus diperhatikan. Ada aspek ekonomi juga kita pertimbangkan, dari aspek logistiknya juga kita pertimbangkan, dari aspek pengemudinya, termasuk juga ongkos pengemudinya dan lain sebagainya,” ujar Irjen Agus seusai pertemuan.

Irjen Agus menegaskan komitmen bersama antara kementerian dan lembaga sangat penting untuk mewujudkan zero ODOL.

“Tetapi yang paling terpenting adalah kesepakatan dari kementerian dan lembaga untuk melakukan peningkatan penertiban daripada over dimension dan overload, yang sudah kita lakukan sosialisasi per 1 Juni 2025 kemarin,” tegasnya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional