JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021-2023. Dalam penyelidikan ini, nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, ikut terseret. KPK berencana segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengatakan, “Insyaallah secepatnya akan kami panggil, dan verifikasi,” saat ditemui di kantornya, Jumat (06/06/2025). Namun, Budi belum bisa memastikan kapan tepatnya pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan dilaksanakan.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” jelasnya.
Pernyataan Budi ini menegaskan kesiapan KPK untuk mempercepat proses penyelidikan dan klarifikasi terkait peran Ridwan Kamil dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut. Sebelumnya pada Maret lalu, Budi pernah menyampaikan kemungkinan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil dilakukan setelah Idul Fitri.
Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan aset milik Ridwan Kamil yang terkait kasus ini. Salah satunya adalah mobil mewah Mercedes-Benz yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Tidak (dilaporkan),” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Selasa (29/04/2025). Mobil tersebut hingga kini masih berada di bengkel untuk diperbaiki dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
Selain mobil, motor gede merek Royal Enfield milik Ridwan Kamil juga turut disita dan sudah dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur pada 24 April lalu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (mantan Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Ikin Asikin Dulmanan (Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising), serta Sophan Jaya Kusuma (Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama).
Selain penetapan tersangka, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi kelima orang tersebut sejak Februari 2025. Hal ini untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan.
KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini demi menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. []
Diyan Febriana Citra.