JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap pihak yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tidak hanya terjadi di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah itu kini mencurigai keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Apakah KPK sudah melihat hal tersebut di Imigrasi? Saya sampaikan tentunya dugaan tersebut kami sudah sama dengan apa yang disampaikan, menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, Jumat (06/06/2025).
Menurut Budi, setelah RPTKA dikeluarkan oleh Kemnaker, masih diperlukan dua jenis surat izin lainnya dari pihak imigrasi agar tenaga kerja asing dapat bekerja dan tinggal secara legal di Indonesia. Dengan demikian, proses perizinan ini melibatkan lebih dari satu instansi dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi lintas kementerian.
“Karena bila hanya RPTKA saja masih ada kelanjutannya lagi yang jadi izin dikeluarkan untuk TKA ini tentunya di Imigrasi,” kata Budi menambahkan.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang sedang dijalankan oleh KPK. Ia mengatakan, pihaknya membuka diri terhadap proses hukum dan menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki kelemahan internal.
“Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan,” ujar Agus saat dikonfirmasi.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang disebut telah berlangsung sejak 2012. Para tersangka terdiri dari pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Kemnaker, antara lain Suhartono (SH), Haryanto (HY), Wisnu Pramono (WP), Devi Anggraeni (DA), Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
Berdasarkan hasil penyidikan, jumlah uang hasil dugaan pemerasan yang diterima para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar. KPK mengungkap bahwa masing-masing memiliki peran berbeda dalam menekan pihak yang mengurus izin kerja bagi TKA.
Penyidikan kasus ini diperkirakan akan terus meluas seiring dengan penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak lain di luar Kemnaker. []
Diyan Febriana Citra.