Bambang Raya Tersangka, Hanura Tak Copot Jabatan

Bambang Raya Tersangka, Hanura Tak Copot Jabatan

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura memastikan bahwa Bambang Raya tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik striptis dan prostitusi di tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke.

Penegasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi, Adil Saputra Akbar, pada Senin (09/06/2025). Ia menyatakan bahwa status hukum yang disandang Bambang belum cukup untuk menjadi dasar pencopotan dari jabatannya.

“Bahwa dengan ditetapkannya saudara Bambang Raya sebagai tersangka tersebut, tidak serta merta mencabut jabatan saudara Bambang Raya sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jawa Tengah,” kata Adil.

Adil menambahkan bahwa Partai Hanura tetap memegang teguh nilai-nilai moral, sosial, dan budaya masyarakat. Namun, pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Segala sesuatu ada prosesnya, dan kami berusaha dengan kepala dingin menghadapi kasus yang disangkakan kepada saudara Bambang Raya,” tegasnya.

Meski menolak pornografi dan menyatakan tak mendukung aktivitas tersebut, Hanura tetap memberikan bantuan hukum kepada Bambang sebagai bentuk tanggung jawab organisasi. Menurut Adil, langkah itu dilakukan agar persoalan dapat dinilai secara adil dan proporsional.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Senin (02/06/2025). Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa Bambang merupakan pemilik usaha karaoke yang menyediakan layanan hiburan striptis dalam paket “Mask Potato” seharga Rp5,8 juta.

“Perannya ini sebagai pemilik yang ikut menerima hasil,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Polda kini tengah menelusuri kemungkinan aliran dana dari operasional hiburan malam tersebut kepada Bambang. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari aktivitas yang melanggar hukum itu. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional