JAKARTA – Komisi II DPR RI mengusulkan penyusunan petunjuk teknis (juknis) serta standar biaya resmi bagi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) terkait penyelenggaraan kegiatan rapat atau pertemuan di hotel dan restoran. Langkah ini dianggap penting agar kebijakan tersebut tidak memicu pemborosan anggaran negara.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa aturan teknis ini dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan resmi tetap bisa berlangsung di fasilitas perhotelan atau restoran, namun dengan pengelolaan anggaran yang efisien dan tepat guna.
“Di tengah semangat efisiensi dan efektivitas anggaran memang diperlukan ada petunjuk teknis serta standar biaya penggunaan hotel dan restoran untuk kepentingan rapat-rapat dan pertemuan-pertemuan resmi, baik yang dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” ujarnya, Senin (09/06/2025).
Politikus Partai Nasdem itu juga menyoroti kondisi industri meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE), yang menurutnya menjadi sektor paling terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran beberapa tahun terakhir. Ia menyebut bahwa minimnya kegiatan dari instansi pemerintah membuat banyak pelaku usaha hotel dan restoran merugi, bahkan lumpuh secara ekonomi.
“Kita menyadari pada pihak yang lain, industri MICE yang melibatkan hotel dan restoran banyak yang lumpuh akibat adanya efisiensi dan efektivitas anggaran,” tambah Rifqinizamy.
Untuk itu, ia menilai pelonggaran aturan penggunaan hotel dan restoran sebagai tempat kegiatan merupakan solusi kompromi yang patut didukung, selama tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana publik.
“Karena itu jalan tengah ini menurut kami patut kita sambut positif, sepanjang kemudian semangatnya tetap dalam efisiensi dan efektivitas anggaran itu sendiri,” ujarnya.
Kebijakan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang sebelumnya menyatakan bahwa pemda diizinkan untuk mengadakan kegiatan di hotel dan restoran, selama tidak dilakukan secara berlebihan.
“Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran. Silakan, asal jangan berlebihan,” kata Tito dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025.
Tito juga mendorong agar kegiatan tersebut dilaksanakan di hotel-hotel dengan tingkat hunian rendah agar memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
“Target betul hotel dan restoran yang agak kolaps, buatlah kegiatan di sana supaya mereka bisa hidup,” tegasnya.
Dengan adanya usulan dari Komisi II dan arahan dari Kemendagri, diharapkan ada keselarasan kebijakan pusat dan daerah untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan dukungan terhadap sektor jasa yang terdampak. []
Diyan Febriana Citra.