JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan kebijakan baru yang menghapus persyaratan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih adil dan inklusif.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, yang diterbitkan pada Rabu, 28 Mei 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Dalam surat edaran itu, Kemnaker menekankan pentingnya prinsip nondiskriminasi dalam perekrutan, khususnya berkaitan dengan batas usia. Pemerintah berharap agar proses rekrutmen kerja tidak lagi membatasi kesempatan berdasarkan usia pelamar, sehingga setiap individu memiliki hak yang sama dalam mengakses lapangan pekerjaan.
Terdapat empat poin utama yang dijelaskan dalam surat tersebut. Salah satunya menyatakan bahwa syarat usia tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin melamar pekerjaan. Namun demikian, terdapat pengecualian bagi jenis pekerjaan tertentu yang memang membutuhkan kualifikasi usia karena tuntutan fisik atau karakteristik khusus.
Kebijakan ini juga berlaku untuk para pencari kerja dari kelompok disabilitas. Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam bentuk apa pun, termasuk berdasarkan penampilan fisik, status pernikahan, latar belakang suku, atau warna kulit.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, diminta Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” demikian bunyi salah satu bagian surat tersebut.
Menteri Yassierli menyampaikan bahwa dunia kerja seharusnya menjadi ruang yang adil dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan, “Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusi, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional kita.”
Ia juga menambahkan bahwa penerbitan kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Menurut Yassierli, meskipun regulasi telah menjamin kesetaraan, masih banyak praktik rekrutmen di lapangan yang dinilai menyimpang dari prinsip tersebut. Ia menyoroti adanya kecenderungan diskriminatif dalam lowongan kerja, seperti pembatasan usia, kriteria penampilan menarik, tinggi badan, hingga preferensi suku dan warna kulit.
Kemnaker berharap agar edaran ini menjadi landasan untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, serta mendorong pelaku usaha dan perusahaan agar tidak lagi menetapkan kriteria diskriminatif yang menghambat hak masyarakat memperoleh pekerjaan.[]
Putri Aulia Maharani