JAKARTA – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, tiba di Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah. Kehadirannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung pada Selasa pagi (10/06/2025) menandai langkah penting dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Iwan Kurniawan Lukminto, yang mengenakan pakaian serba coklat dan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya, tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Ia membawa koper besar yang tidak dijelaskan isinya oleh pihaknya. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Iwan Setiawan Lukminto, yang menjabat sebagai Direktur Utama Sritex pada periode 2005–2022.
Kasus ini berawal dari pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta Bank DKI yang mencapai total Rp 692 miliar. Kredit tersebut mengalami macet, menyebabkan kerugian keuangan negara. Selain itu, Sritex juga memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun dari bank-bank lain, termasuk Bank Jateng dan sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
Sritex sendiri telah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 dan tidak dapat melakukan pembayaran atas kewajibannya. Namun, proses hukum tetap berlangsung untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit tersebut.
Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung guna mempermudah proses penyidikan. Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan Sritex dan sejumlah bank tersebut.
Proses hukum ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan masyarakat, terutama bagi para karyawan Sritex yang terdampak oleh kebangkrutan perusahaan tersebut. Ke depannya, diharapkan ada kejelasan dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. []
Diyan Febriana Citra.