Zarof: Harusnya Pensiun, Bukan Disidang

Zarof: Harusnya Pensiun, Bukan Disidang

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus terpidana kasus dugaan suap, Zarof Ricar, menyampaikan penyesalannya atas keterlibatannya dalam perkara yang menyeret namanya sebagai makelar kasus. Dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/06/2025), Zarof menyatakan dirinya seharusnya tengah menikmati masa pensiun, bukan duduk sebagai terdakwa.

“Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya berikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya. Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Zarof di hadapan majelis hakim.

Zarof turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi tempatnya mengabdi selama lebih dari tiga dekade.

“Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun,” katanya.

Dalam pembelaannya, Zarof menjelaskan bahwa dirinya hanya mengenalkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, kepada eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Ia mengklaim tidak mengetahui proses hukum hingga vonis dalam perkara tersebut.

“Bahwa sampai dengan berjalannya perkara yang melibatkan Saudara Ronald Tannur, dengan Saudara Lisa sebagai penasihat hukumnya, saya tidak mengetahui dan tidak mengikuti prosesnya sampai dengan diputuskan majelis hakim,” tutur Zarof.

Ia pun menegaskan, “Bagaimana mungkin saya telah didakwa dan dituntut oleh penuntut umum memberi sesuatu, atau menyampaikan sesuatu kepada hakim, sedangkan saya sama sekali tidak mengikuti dan mengetahui proses hukumnya.”

Zarof juga membantah terlibat dalam mempengaruhi putusan tingkat kasasi. Ia mengakui menerima uang Rp5 miliar dari Lisa Rachmat, namun menegaskan uang tersebut tidak untuk menyuap hakim.

“Saudara Soesilo pun menegaskan bahwa beliau memutus berdasarkan keyakinannya sendiri sebagai hakim yang independen dan sesuai prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka.”

Lebih jauh, ia menyatakan keprihatinan terhadap pendekatan yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam proses hukum yang dijalaninya.

“Saya secara pribadi sangat miris dan prihatin terhadap sistem penegakan hukum yang dilakukan teman-teman JPU, karena lebih cenderung menggunakan asumsi ketimbang menggunakan fakta persidangan dan logika hukum,” ujarnya.

Sebagai tulang punggung keluarga, Zarof mengaku bersikap kooperatif selama proses hukum. Ia menyebut selalu mengikuti prosedur meskipun mendapat perlakuan berbeda dari terdakwa lain.

“Saya selalu patuh untuk diborgol dan dikenakan rompi tahanan, walaupun mendapat perlakuan yang berbeda dengan terdakwa lain, saya tidak pernah protes.”

Zarof juga mengaku tidak pernah memanfaatkan alasan kesehatan untuk menghindari persidangan, meski kondisinya kerap sakit.

“Saya tetap hadir dan tidak menggunakan alasan sakit untuk menghindari persidangan,” katanya.

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi sebesar Rp915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di Mahkamah Agung. Ia juga diduga menjadi makelar dalam pengurusan vonis bebas Ronald Tannur, yang kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional