JAKARTA – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat.
“Mewakili seluruh masyarakat Papua, kami beri apresiasi yang tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang sangat tepat ini,” ujar Yan Mandenas dalam pernyataannya kepada media, Selasa (10/06/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita dukung Pak Prabowo yang konsisten menerapkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” imbuhnya.
Mandenas juga menilai langkah tegas ini membuka peluang untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang dinilai masih banyak menyisakan persoalan, terutama di Papua. Ia menyebutkan bahwa keberadaan tambang ilegal masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
“Keputusan ini menjadi pintu masuk bagi kita untuk membenahi seluruh kegiatan usaha pertambangan yang berlangsung di tanah air, khususnya di Papua. Karena selama ini masih banyak tambang ilegal dan ketidakteraturan yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan secara resmi pencabutan empat IUP yang berlokasi di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat. Kebijakan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang menyeluruh dan komprehensif oleh Presiden.
“Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.
Adapun keempat perusahaan yang dicabut izinnya antara lain:
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
PT Nurham
-
PT Mulia Raymond Perkasa
-
PT Kawei Sejahtera Mining
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pelestarian ekosistem kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia. []
Diyan Febriana Citra.