JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menindaklanjuti kasus korupsi hingga tahap akhir, yakni pemulihan kerugian negara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melelang barang rampasan dari para terpidana kasus korupsi, yang hasilnya akan disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lelang barang rampasan kali ini digelar secara serentak pada Rabu (11/06/2025) di 13 lokasi berbeda di Indonesia. Lelang ini tidak hanya bertujuan mengefektifkan eksekusi barang bukti, tetapi juga menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemulihan aset negara.
Dalam Katalog Lelang KPK edisi Juni 2025, tercatat ada empat unit mobil dan satu unit motor gede (moge) yang ditawarkan kepada masyarakat. Di antaranya adalah satu unit mobil Honda CR-V dengan harga limit yang cukup menarik, yakni mulai dari Rp 8.684.000, lengkap dengan STNK dan BPKB.
Selain itu, kendaraan lainnya meliputi:
-
Chevrolet Spark, harga limit Rp 56.134.000, uang jaminan Rp 25.000.000, dilengkapi STNK.
-
Proton Exora, harga limit Rp 7.403.000, uang jaminan Rp 3.000.000, dilengkapi STNK.
-
VW Caravelle AT, harga limit Rp 17.917.000, uang jaminan Rp 8.000.000, tanpa dokumen kepemilikan.
-
Motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT, harga limit Rp 207.565.000, uang jaminan Rp 100.000.000, tanpa dokumen kepemilikan.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa proses lelang ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id mulai pukul 10.00 WIB.
“Kemudian setelah pelunasan oleh pemenang lelang, hasil transfer akan ditransfer oleh KPKNL kepada KPK yang kemudian oleh KPK disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Mungki dalam keterangan tertulis.
Masyarakat yang berminat diharapkan memahami syarat dan mekanisme lelang, termasuk tenggat waktu pelunasan lima hari kerja setelah ditetapkan sebagai pemenang. Kegagalan dalam menyelesaikan pelunasan akan dianggap wanprestasi, dan uang jaminan lelang akan disita negara.
Tak hanya itu, pemenang juga wajib membayar bea lelang sebesar 2 persen untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak, termasuk kendaraan yang dilelang kali ini.
“Setelah proses penyetoran uang dan penyetoran ke kas negara selesai, KPK akan segera melaksanakan proses penyerahan fisik barang kepada pemenang lelang,” tambah Mungki.
Melalui sistem lelang terbuka, KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga memastikan bahwa aset negara bisa kembali dimanfaatkan secara sah oleh masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.