JAKARTA – Respons cepat ditunjukkan pemerintah Indonesia terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah menghadapi proses hukum di Los Angeles, Amerika Serikat. Kasus tersebut menjadi sorotan setelah adanya pengetatan kebijakan imigrasi yang diberlakukan oleh pemerintahan Presiden AS saat itu, Donald Trump.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Los Angeles telah memberikan pendampingan hukum bagi kedua WNI tersebut, masing-masing berinisial ESS (53) dan CT (48). ESS ditahan karena status tinggalnya dianggap ilegal, sementara CT menghadapi masalah hukum karena keterlibatan dalam kasus narkotika dan pelanggaran masuk wilayah AS secara tidak sah.
“Iya jika WNI memberikan consent, KJRI akan berikan pendampingan,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Yudha Nugraha, Selasa (10/06/2025).
Pendampingan ini diberikan setelah pihak Indonesia berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat. Selain bantuan hukum, pemerintah juga mengingatkan seluruh WNI di AS untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat ketegangan.
Perhatian terhadap nasib WNI di luar negeri juga disuarakan oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam menjamin perlindungan terhadap warga negara yang mengalami kesulitan hukum di luar negeri.
“Apapun itu kita dorong kawan-kawan Kemlu untuk mendampingi WNI yang ditahan,” kata Nico, Kamis (12/06/2025).
Namun demikian, Nico mengaku belum mengetahui secara rinci ihwal status administrasi dua WNI tersebut, terutama dalam konteks kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat sejak era Trump.
“Saya baru mendengar mengenai kebijakan Trump terhadap green card holder, rupanya ada yang temporary green card holder yang menjadi target utama dari kebijakan Trump ini, saya belum tahu kelengkapan administrasi apa yang tidak lengkap dimiliki WNI kita,” tambahnya.
Sementara itu, situasi di Los Angeles juga tengah memanas menyusul aksi protes yang menolak kebijakan penegakan hukum imigrasi. Sebagai langkah antisipatif, pemerintahan Trump telah mengerahkan sekitar 2.000 personel Garda Nasional untuk mengendalikan unjuk rasa yang dilaporkan sempat disertai kekerasan.
Pengerahan ini berlangsung Sabtu (07/06/2025), dengan Gedung Putih menyatakan langkah itu sebagai upaya untuk menghentikan “pelanggaran hukum.”
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memantau kondisi WNI yang berada di Amerika Serikat dan memberikan perlindungan maksimal sesuai hukum internasional. Dalam dinamika kebijakan luar negeri, perlindungan terhadap WNI menjadi salah satu prioritas utama diplomasi Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.