JAKARTA – Penyelidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan memasuki babak baru. Kali ini, perhatian publik tertuju pada mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, yang dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (12/06/2025).
Pemeriksaan terhadap Ibrahim merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang kian intensif terhadap pelaksanaan proyek pengadaan laptop di periode 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut.
“Terkait dengan IA, sesuai jadwal pemeriksaan. Kita harapkan yang bersangkutan bisa hadir besok,” kata Harli saat dijumpai di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (11/06/2025).
Sebelumnya, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan stafsus lainnya, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Fiona telah lebih dulu hadir memenuhi panggilan pada Selasa (10/06/2025), namun proses pemeriksaannya belum rampung dan direncanakan akan dilanjutkan. Sementara itu, Jurist Tan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya menjadi Selasa depan (17/06/2025).
Meski telah dua kali dilayangkan, pemanggilan terhadap ketiga mantan pejabat ini sempat tidak direspons dengan kehadiran. Ketiganya absen dalam panggilan pertama pekan lalu karena berbagai alasan.
Kasus yang kini tengah ditangani Jampidsus itu telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38. Fokus penyidikan mencakup dugaan penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023.
“Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” jelas Harli.
Sejauh ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami proses pengadaan, alur distribusi, dan pelibatan pihak-pihak terkait. Adapun besaran anggaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook ini tercatat mencapai Rp 9,9 triliun, menjadikannya salah satu proyek pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam lima tahun terakhir. Nilai potensi kerugian negara pun masih dalam proses penghitungan.
Sementara itu, Kejagung menegaskan tidak akan terlibat dalam polemik publik terkait respons pihak-pihak yang dikaitkan dengan kasus ini, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. []
Diyan Febriana Citra.