Sherly Tjoanda Minta Kejagung Awasi Proyek Maluku Utara

Sherly Tjoanda Minta Kejagung Awasi Proyek Maluku Utara

JAKARTA — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengambil langkah proaktif dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahannya berjalan bersih dan akuntabel. Untuk itu, ia mendatangi Kejaksaan Agung RI guna meminta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis yang akan digarap selama masa jabatannya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pencegahan agar tidak terulang kasus serupa yang menjerat pendahulunya, Abdul Gani Kasuba, yang tersandung kasus korupsi proyek infrastruktur dan lelang jabatan.

“Saya juga baru di bidang birokrasi dan pemerintahan. Jadi, saya secara terus-menerus berkonsultasi bagaimana untuk memitigasi hal-hal yang di masa lalu supaya tidak terjadi lagi,” kata Sherly saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/06/2025).

Sherly menyampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa Maluku Utara saat ini tengah mengusulkan dan melaksanakan beberapa proyek berskala besar, yang sebagian besar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu proyek besar yang menjadi prioritas adalah pembangunan rumah sakit tipe C di dua wilayah, yakni Halmahera Timur dan Pulau Taliabu, dengan nilai anggaran masing-masing Rp 150 miliar.

“Untuk proyek-proyek (yang dananya dari) APBN yang masuk di Maluku Utara, untuk dari Kementerian Kesehatan itu ada rumah sakit tipe C di dua kabupaten tadi masing-masing di angka Rp 150 miliar,” jelas Sherly.

Selain fasilitas kesehatan, terdapat pula pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, yang pada tahap awal diperkirakan memakan dana hingga Rp 300 miliar. Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga mengajukan rencana pembangunan jalan secara bertahap dengan nilai usulan mencapai Rp 8 triliun kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sherly menekankan pentingnya dukungan dan pengawasan dari aparat penegak hukum dalam merealisasikan proyek-proyek tersebut agar tetap berada dalam koridor hukum dan akuntabilitas.

“Saya tidak ingin kejadian masa lalu terulang. Kita ingin pembangunan yang maju, tapi tetap berlandaskan pada integritas dan aturan hukum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, mantan Gubernur Malut Abdul Gani terjerat kasus korupsi yang membelit sejumlah proyek pemerintah. Ia sempat dijatuhi vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tipikor Ternate, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Maret 2025.

Langkah Sherly ini dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, sekaligus upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi di Maluku Utara. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional