ADVERTORIAL — Agenda penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-18 masa sidang II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (12/06/2025), mendadak menyulut perhatian lain. Di luar agenda utama, sorotan tajam dialamatkan pada persoalan lama yang kembali mencuat: polemik pengelolaan aset milik daerah.
J Jahidin, anggota Komisi III DPRD Kaltim, menyuarakan desakan terhadap pimpinan dewan agar memberi atensi serius terhadap keberadaan 14 bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik Pemprov Kaltim, tepatnya di Jalan Angklung, kawasan Dadi Mulya, Kota Samarinda. Menurutnya, kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak milik pemerintah daerah yang rawan disalahgunakan.
“Tanah Pemprov yang terletak di Jalan Angklung, di atas tanah tersebut berdiri 14 bangunan dan sebelumnya masih tanah kosong. Jelas bahwa bangunan ini ilegal, sehingga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menuntut dan meminta pada pimpinan supaya Komisi II untuk melaksanakan rapat koordinasi lintas komisi,” ujarnya lantang di hadapan forum paripurna.
Jahidin menganggap permasalahan tersebut lebih dari sekadar persoalan administrasi aset. Ia menilai, pembiaran ini menciptakan celah kerugian negara dan memperlihatkan lemahnya pengawasan atas aset strategis milik Pemprov. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan tiga komisi DPRD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), bersama instansi teknis seperti BPKAD, BPN Samarinda, dan Satpol PP.
“Komisi I bidang hukum dan undang-undang, Komisi II bidang aset, dan Komisi III bidang infrastruktur, dengan mengundang BPKAD, BPN Samarinda, dan Satpol PP,” terang politisi asal dapil Samarinda tersebut.
Ia bahkan membandingkan kondisi ini dengan nasib banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki gedung kantor sendiri. Sementara itu, lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan publik malah ditempati secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau ini dibiarkan akan dianggap warisan dari orang tua, sehingga tanah Pemprov dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, sementara OPD banyak belum memiliki gedung sendiri,” tegasnya. Sebagai langkah konkret, Jahidin berharap melalui forum RDP nantinya, DPRD dapat menelusuri status hukum bangunan tersebut. Ia menduga telah terjadi transaksi sewa atau jual beli ilegal tanpa sepengetahuan pemerintah.
“Mudah-mudahan dalam RDP terungkap dari mana mereka sumbernya bisa mendirikan bangunan, apakah disewa atau dibeli secara ilegal di bawah tangan, karena tanah ini milik Pemprov Kaltim,” pungkasnya.
Masalah ini menambah deretan persoalan aset milik daerah yang memerlukan langkah cepat dan terukur. Upaya penataan dan pengamanan aset pemerintah dinilai semakin mendesak di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pelayanan publik di Kaltim. []
Penulis: Muhamamddong Penyunting: Nuralim