KPK Selidiki Korupsi Dana Operasional Papua Rp 1,2 Triliun

KPK Selidiki Korupsi Dana Operasional Papua Rp 1,2 Triliun

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi besar yang melibatkan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (almarhum). Kasus ini berfokus pada penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua untuk periode 2020–2022.

Menurut KPK, dana yang disalahgunakan dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun, dengan sebagian aliran dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian jet pribadi yang saat ini berada di luar negeri. Selain Lukas Enembe, tersangka lain dalam kasus ini adalah Deus Enumbi, Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menduga aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut salah satunya digunakan untuk pembelian jet pribadi yang saat ini keberadaannya di luar negeri.

“Perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” kata Budi.

KPK telah memanggil WNA Singapura, Gibrael Isaak, yang merupakan Presiden Direktur PT RDG Airlanes, terkait perkara ini. Namun, Gibrael mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (12/06/2025). Budi Prasetyo mengingatkan agar saksi yang dipanggil kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan agar proses pengusutan perkara dapat berjalan efektif.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa seorang saksi berinisial WT, yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta. Penyidik mendalami soal aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” sebut Budi.

KPK meminta pemerintah Provinsi Papua untuk berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi. Budi Prasetyo menambahkan bahwa skor MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention) di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38, atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yang mencapai 55 poin.

Kasus ini berkaitan dengan dana operasional mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang mencapai Rp 1 triliun per tahun. Dalam sehari, Lukas Enembe menggunakan dana operasional atau uang makan tersebut sebesar Rp 1 miliar. Alokasi dana fantastis itu telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (pergub) agar tindakan itu terkesan legal.

“Dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal, padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 27 Juni 2023.

Lukas Enembe sengaja membuat peraturan gubernur (pergub) yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Lewat pergub itu, Lukas mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional