ADVERTORIAL – Proses klarifikasi dugaan pelanggaran etika dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur dengan pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda mulai memasuki babak penting. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menggelar sesi klarifikasi dengan menghadirkan dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi, Kamis (12/06/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang BK lantai 3, Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BK, Subandi. Ia menuturkan bahwa agenda ini berfokus pada pendalaman informasi dari pihak terlapor terkait dugaan tindakan tidak etis saat RDP akhir April 2025. “Mereka sudah menyampaikan semuanya, mulai dari surat undangan Komisi IV hingga momen saat kuasa hukum dipersilakan keluar dari ruangan,” kata Subandi kepada para jurnalis usai rapat.
Subandi menjelaskan bahwa selain keterangan dari dua legislator tersebut, pihaknya juga telah mengumpulkan beragam bukti pendukung, termasuk keterangan para saksi serta rekaman video dan audio. Bukti-bukti itu dinilai cukup representatif untuk mendalami kasus ini secara objektif dan menyeluruh.
Mengenai kemungkinan mempertemukan pelapor dan terlapor dalam satu forum konfrontatif, Subandi menyatakan bahwa langkah tersebut tidak selalu diperlukan. Menurutnya, seluruh informasi yang terkumpul sudah cukup sebagai bahan pertimbangan bagi BK dalam mengambil sikap. “Semua pihak sudah kami panggil, termasuk saksi-saksi. Bukti video dan audio juga sudah kami terima. Saat ini kami akan menggelar rapat internal untuk menilai dan memutuskan tindak lanjutnya,” ungkapnya.
Ia juga merespons permintaan dari pihak pelapor yang mendorong pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW). Subandi menegaskan bahwa proses di BK akan tetap dijalankan dengan profesional, tanpa tekanan eksternal. Segala keputusan akan merujuk pada aturan yang berlaku.
“Kami bekerja profesional, objektif, dan berdasarkan aturan. Ada tatib, tata beracara, dan kode etik yang menjadi pedoman. Keputusan BK DPRD nanti bersifat final dan mengikat. Semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, harus menerima hasilnya,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dengan menekankan transparansi dan integritas, BK DPRD Kaltim menunjukkan peran pentingnya dalam menjaga etika lembaga legislatif. Proses klarifikasi ini menjadi momentum untuk mempertegas bahwa setiap tindakan anggota dewan tetap dalam koridor etik yang telah ditetapkan.
Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Nuralim