JAKARTA – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tahanan kasus terorisme yang saat ini mendekam di penjara militer Guantanamo, Amerika Serikat, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia meskipun suatu saat nanti ia dibebaskan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam siaran pers resmi pada Jumat (13/06/2025).
Menurut Yusril, hambatan utama atas kemungkinan pemulangan Hambali adalah status kewarganegaraannya. Ia menyebutkan bahwa saat ditangkap oleh otoritas AS, Hambali tidak membawa dokumen resmi sebagai warga negara Indonesia. Hal tersebut secara hukum mengakibatkan status WNI-nya dianggap gugur.
“Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia,” ujar Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hambali adalah sepenuhnya kewenangan otoritas Amerika Serikat. “Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat,” tambahnya.
Di sisi lain, Yusril juga menyinggung peran pemerintah dalam penanganan pengungsi asing, terutama asal Myanmar, yang kini berada di wilayah Aceh. Ia menekankan bahwa meskipun persoalan pengungsi bukan tugas utama Kemenko Kumham Imipas, pemerintah tetap memegang prinsip kemanusiaan dalam menangani masalah tersebut.
“Pengungsi asal Myanmar saat ini berada di Aceh. Kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan berharap konflik politik di Myanmar segera berakhir. Dalam waktu dekat, saya juga berencana untuk melakukan kunjungan ke Aceh guna melihat langsung kondisi di lapangan,” jelas Yusril.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia sempat mempertimbangkan kemungkinan pemulangan Hambali ke tanah air. Namun Yusril menjelaskan bahwa rencana itu belum mencapai keputusan final dan masih dalam tahap kajian serta koordinasi lintas lembaga.
“Jadi jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan untuk minta dia kembali, belum sampai ke tingkat itu,” ujarnya dalam pernyataan pada 21 Januari 2025 lalu di Jakarta.
Dengan latar belakang sebagai tersangka utama dalam peristiwa Bom Bali 2002, keberadaan Hambali memang masih menjadi perhatian banyak pihak, termasuk aparat keamanan dalam negeri seperti Kepolisian, TNI, dan BNPT yang masih mengkaji potensi ancaman jika ia kembali ke Indonesia. []
Diyan Febriana Citra.