JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kemudahan kepada warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor, melalui kebijakan relaksasi berupa penghapusan sanksi administrasi. Program ini mulai berlaku pada Sabtu (14/06/2025) dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025, yang mencakup penghapusan denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, karena memberikan kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus membayar denda.
“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (12/06/2025).
Langkah ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, terutama di sektor kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan tinggi.
“Di momen spesial bagi warga Jakarta ini, pemerintah daerah ingin meringankan beban warga melalui penghapusan sanksi sehingga mereka turut merasakan kebahagiaan di HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI,” bunyi pernyataan resmi dari Pemprov DKI Jakarta.
Program ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemerintah berharap, lewat momentum ini, masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib administrasi pajak.
Tidak diperlukan proses pengajuan permohonan untuk memanfaatkan program ini. Sistem secara otomatis akan menghapus denda saat wajib pajak melakukan pembayaran.
Dokumen yang diperlukan untuk mengikuti program ini adalah sebagai berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang tertera di STNK
-
Surat kuasa, jika pembayaran dilakukan oleh orang lain
-
Dana sesuai besaran pokok pajak kendaraan tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas pengecekan denda dan informasi pajak kendaraan secara daring, melalui:
-
Website: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
-
Aplikasi JAKI (Jakarta Kini)
Badan Pendapatan Daerah DKI mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk segera memanfaatkan momentum ini. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga,” tegas Lusiana.
Pemutihan sanksi pajak kendaraan ini hanya berlangsung satu kali pada tahun ini. Dengan demikian, warga yang tidak memanfaatkannya akan tetap dikenai denda administrasi setelah 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini juga dipandang sebagai bentuk dorongan kepada masyarakat untuk aktif menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus memperbarui data kendaraan mereka agar sesuai dengan catatan kependudukan dan sistem lalu lintas. []
Diyan Febriana Citra.