JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah serius dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Kali ini, KPK memanggil dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Hari ini Rabu (18/06/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI),” ujarnya.
Heri Gunawan yang menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019-2023, serta Satori yang juga anggota Komisi XI DPR saat ini, hadir dalam pemanggilan tersebut. Satori dilaporkan sudah tiba di gedung KPK.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas atas dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang semula diperuntukkan bagi program sosial seperti pengadaan ambulans dan beasiswa. Namun, dugaan kuat menyebutkan adanya penyelewengan dana yang terjadi melalui perantara yayasan.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, modus operandi yang ditemukan adalah aliran dana CSR yang masuk ke rekening yayasan kemudian dialihkan kembali ke rekening pribadi pelaku dan anggota keluarganya.
“Yang kami temukan, ketika uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi, ada juga ke rekening saudara dan orang-orang yang mewakili pelaku,” jelas Asep.
Bank Indonesia diketahui memiliki mekanisme penyaluran dana CSR yang harus disalurkan melalui yayasan. Dalam kasus ini, para tersangka diduga membentuk yayasan khusus untuk menampung dan mendistribusikan dana tersebut secara ilegal.
“Karena ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S dan Saudara HG terlibat, maka mereka membuat yayasan untuk menyalurkan dana tersebut,” tambah Asep.
Selain dua legislator ini, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain dari internal Bank Indonesia dan pihak terkait, di antaranya Kepala Divisi Program Sosial BI serta pejabat departemen keuangan BI. Pemeriksaan para saksi ini diharapkan dapat memperjelas aliran dana dan menentukan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, namun penggeledahan di sejumlah lokasi telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK juga terus mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak yang memungkinkan praktik korupsi ini berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Dugaan penyimpangan dana CSR Bank Indonesia ini menimbulkan keprihatinan terhadap pengawasan pengelolaan dana sosial dan integritas pejabat publik yang terlibat. []
Diyan Febriana Citra.