DPRD: Gaji Karyawan RSHD Harus Dibayar Penuh

DPRD: Gaji Karyawan RSHD Harus Dibayar Penuh

ADVERTORIAL – Persoalan tunggakan hak-hak tenaga kerja di Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda kembali menjadi sorotan serius Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Legislator Komisi IV, Darlis Pattalogi, memastikan bahwa pihak manajemen rumah sakit wajib menunaikan seluruh kewajiban kepada para karyawan paling lambat Agustus 2025.

Komitmen tersebut tercapai melalui pertemuan antara pihak manajemen RSHD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta Komisi IV DPRD. Dalam forum itu, disepakati bahwa hak-hak karyawan, mulai dari gaji yang belum dibayarkan, uang lembur, hingga pengembalian dokumen pribadi yang tertahan, akan diselesaikan secara bertahap. “Komitmen yang disampaikan pihak RSHD adalah pada bulan Agustus semua kewajiban akan diselesaikan melalui fasilitasi Disnakertrans. Jadi, kami saat ini menunggu dan akan berkoordinasi kembali dengan Disnakertrans jika nantinya ada rencana pemanggilan ulang,” jelas Darlis kepada awak media di Samarinda, Rabu (18/06/2025).

Namun, Darlis juga mengingatkan bahwa pemantauan tetap dilakukan secara aktif agar proses penyelesaian tidak terhambat. Pihak DPRD menilai penting agar semua hak karyawan yang bekerja di sektor kesehatan dapat segera dipenuhi, guna menjaga kualitas layanan publik.

Hingga saat ini, aduan resmi yang diterima DPRD Kaltim berasal dari kalangan perawat, staf administrasi, serta tenaga kebersihan di rumah sakit. Darlis menegaskan bahwa belum ada laporan dari kalangan dokter maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI). “Tidak ada pengaduan dari dokter yang masuk ke DPRD Kaltim. Yang datang mengadu adalah perawat, staf administrasi, dan tenaga kebersihan. Karena itu, kami tidak menjadwalkan pemanggilan dokter,” tegas legislator asal daerah pemilihan Samarinda itu.

Lebih lanjut, Darlis menggarisbawahi bahwa kewajiban manajemen rumah sakit bukan hanya terkait tunggakan masa lalu, tetapi juga hak-hak yang berjalan. Gaji dan tunjangan karyawan untuk bulan Juni dan Juli tetap harus dihitung penuh. “Kalau penyelesaian baru dilakukan pada Agustus, maka hak-hak karyawan di bulan Juni dan Juli tetap harus dihitung. Tidak bisa diabaikan. Pihak RSHD harus siap membayarkan semua kewajibannya,” tambahnya.

Komisi IV DPRD Kaltim berharap permasalahan ini tidak berkepanjangan. Penuntasan kasus ini dinilai penting agar hubungan industrial di lingkungan rumah sakit tetap berjalan harmonis, sekaligus menjaga motivasi dan kesejahteraan para tenaga kerja yang berperan vital dalam pelayanan kesehatan masyarakat. []

Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Nuralim

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur