ADVERTORIAL – Komitmen Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk menjaga harmoni sosial kembali ditunjukkan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (17/6/2025). RDP tersebut mempertemukan dua pihak yang tengah bersengketa atas lahan di Jalan Damanhuri II, RT 29, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Pihak yang hadir dalam pertemuan itu adalah Hairil Usman, warga Sungai Pinang yang merupakan ahli waris dari almarhum Djagung Hanafiah, dan perwakilan dari Keuskupan Agung Samarinda. DPRD Kaltim bertindak sebagai fasilitator, menciptakan ruang dialog terbuka sebagai bagian dari upaya mencegah konflik sosial berkepanjangan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, memimpin langsung jalannya RDP di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1, Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci. Ia didampingi dua anggota Komisi I, yakni Didik Agung Eko Wahono dan Safuad, serta dua staf komisi yang turut mendokumentasikan jalannya pertemuan.
Dalam keterangan pers usai rapat, Agus menjelaskan bahwa proses mediasi belum membuahkan hasil. Salah satu penyebabnya adalah sikap Keuskupan Agung Samarinda yang mengklaim telah mengantongi sertifikat kepemilikan sah atas lahan yang disengketakan, namun enggan memperlihatkan dokumen itu dalam forum RDP.
“Pihak Keuskupan Agung Samarinda ternyata punya sertifikat, tapi tidak mau menunjukan saat RDP dan bersepakat untuk melanjutkan perkara ini di jalur hukum. Kami minta jalur hukum itu ditempuh dengan baik, jangan sampai memprovokasi yang menimbulkan perkara perdata menjadi pidana,” ujar Agus, politisi Partai Gerindra itu.
Agus menyatakan bahwa Komisi I DPRD Kaltim tetap membuka pintu lebar untuk forum musyawarah, terutama bila kedua belah pihak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Kalau nanti mau musyawarah di sini lagi, silakan. Kami tetap terbuka untuk melayani semua keluhan masyarakat mengenai sengketa yang ada di Kaltim,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan berbagai persoalan hukum kepada DPRD Kaltim. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk turut menyelesaikan persoalan masyarakat secara adil dan proporsional.
Sengketa tanah ini telah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan di tengah warga sekitar, terlebih karena melibatkan pihak keluarga dan lembaga keagamaan. Potensi terjadinya gesekan horizontal di tengah masyarakat menjadi perhatian serius DPRD, yang mendorong diselenggarakannya forum terbuka guna mencegah konflik lebih luas.
Komisi I berharap proses hukum yang kini dipilih kedua belah pihak dapat dijalani dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan etika. Agus pun menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
“Jalur hukum adalah hak setiap warga negara yang harus ditempuh dengan cara-cara yang elegan dan bermartabat,” tutup Agus.
RDP ini sekaligus memperkuat peran DPRD Kaltim sebagai bukan hanya pembentuk regulasi, tetapi juga penjaga stabilitas sosial dan pengayom warga di tengah berbagai persoalan hukum dan sengketa yang muncul di daerah. []
Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Nuralim