Eks Hakim MK Dihadirkan Jadi Ahli di Sidang Hasto

Eks Hakim MK Dihadirkan Jadi Ahli di Sidang Hasto

JAKARTA — Upaya pembelaan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, mulai menempuh jalur argumentasi konstitusional. Dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret namanya, tim kuasa hukum menghadirkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/06/2025).

Langkah menghadirkan pakar hukum tata negara tersebut dinilai sebagai bentuk serius dari tim pembela untuk mengkaji ulang landasan hukum dakwaan terhadap Hasto.

“Kita pagi ini menghadirkan satu ahli yaitu Dr. Maruarar Siahaan, Hakim Indonesia dan Hakim MK,” ujar Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto.

Maruarar Siahaan diminta menjelaskan tafsir hukum atas dua perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara nomor 18 dan 28, yang sebelumnya menjerat Saeful Bahri, eks kader PDI-P, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, mantan pejabat KPU dan Bawaslu.

Kedua perkara tersebut menjadi rujukan utama dalam dakwaan terhadap Hasto, meskipun kuasa hukumnya menyebut tidak ada bukti langsung keterlibatan klien mereka.

“Di mana tidak ada bukti Hasto Kristiyanto terlibat kasus suap Wahyu Setiawan tetapi terjadi daur ulang,” tegas Ronny. Ia bahkan menyebut bahwa dakwaan terhadap Hasto merupakan bentuk “penyusupan atau penyelundupan hukum” yang tidak dilandasi bukti kuat.

Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang sebesar 57.350 dollar Singapura atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan, bersama dengan Saeful Bahri, Harun Masiku, dan Donny Tri Istiqomah. Tujuannya diduga untuk memuluskan proses pergantian antar-waktu (PAW) dari anggota DPR Riezky Aprilia kepada Harun Masiku untuk daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Tak hanya soal suap, Hasto juga didakwa menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dituduh memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel dalam air setelah Wahyu Setiawan tertangkap tangan oleh KPK.

Perintah itu disebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Ajudannya, Kusnadi, juga diduga diperintahkan menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah pencegahan penggeledahan oleh penyidik.

Atas dugaan tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Strategi hukum tim pembela yang memfokuskan pada aspek konstitusional dan yurisprudensi sebelumnya ini menandai babak baru dalam dinamika persidangan, sekaligus membuka ruang diskusi lebih luas mengenai dasar dan validitas dakwaan dalam perkara politik yang sarat dimensi hukum dan kekuasaan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional