ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mendorong penyelesaian sengketa operasional jasa pandu dan tunda kapal di wilayah perairan Muara Muntai. Persoalan legalitas dan kewenangan yang telah berlangsung cukup lama ini dinilai perlu segera dituntaskan demi menjaga stabilitas aktivitas pelayaran dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai langkah awal, Pemkab Kukar menggelar rapat mediasi pada Rabu (18/6/2025) di Kantor Bupati Kutai Kartanegara, menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah desa yang terdampak langsung oleh aktivitas jasa assist kapal.
Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, turut hadir dan menyampaikan pandangannya dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa ketegasan hukum sangat dibutuhkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mencegah gesekan antarpelaku usaha. “Ya, ini memang buntut dari aksi kemarin juga. Terutama soal legalitas kapal-kapal tunda yang sekarang sedang dipertanyakan. Kami dari pihak desa juga diundang karena keterkaitan langsung dengan operasional pandu assist di wilayah kami,” ungkap Arifadian kepada awak media.
Menurut Arifadian, polemik yang terjadi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga masyarakat desa yang menggantungkan hidup dari sektor perairan. Ia menilai, tanpa kejelasan hukum, operasional di wilayah Muara Muntai bisa terus memicu ketegangan dan ketidakpastian.
Dalam pertemuan tersebut, dua perusahaan—PT Pelindo dan PT Herlin Nusantara—menjadi perhatian utama karena diduga menjalankan kegiatan jasa pandu tanpa menunjukkan kelengkapan dokumen legal yang sah. Pemerintah daerah menyatakan akan memanggil kembali kedua perusahaan dalam rapat lanjutan untuk menyampaikan klarifikasi secara menyeluruh. “Kalau dilihat dari kasat mata, memang ada yang tidak memenuhi syarat. Tapi nanti akan diminta penjelasan secara lengkap, sejauh mana kelengkapan izin dan persyaratan yang mereka miliki,” lanjut Arifadian.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini PT Pelindo telah memilih untuk menghentikan sementara operasionalnya di kawasan Muara Muntai. Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah strategis guna menjaga situasi tetap kondusif sembari menunggu kepastian hukum yang lebih jelas.
Pemkab Kukar menegaskan bahwa proses mediasi bukan hanya bertujuan menyelesaikan sengketa antara dua entitas bisnis, tetapi juga menjamin perlindungan terhadap kepentingan masyarakat pesisir dan keselamatan pelayaran di wilayah Kukar.
Rapat lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Pemerintah berharap mediasi lanjutan dapat menghasilkan solusi legal yang seimbang dan mengikat, serta memperjelas siapa yang sah menjalankan jasa pandu dan tunda kapal di wilayah tersebut. “Harapan kami, proses ini dapat menghasilkan kejelasan yang berdampak positif bagi masyarakat dan kegiatan pelayaran di wilayah tersebut,” ujar Arifadian menutup pernyataannya.
Isu ini menjadi catatan penting dalam penataan otoritas jasa pelayaran di tingkat lokal. Selain penegakan hukum, pemerintah desa berharap sinergi antarpihak dapat diperkuat guna menciptakan tata kelola yang adil, profesional, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. []
Penulis: Eko Sulistyo | Penyunting: Nuralim