ADVERTORIAL – Konflik layanan kapal assist di Muara Muntai, Kutai Kartanegara, tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga berdampak pada tatanan sosial masyarakat sekitar. Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadian Nur, menyatakan bahwa proses hukum telah mencapai tahapan penting dengan penetapan tersangka.
“Sudah ada proses hukum berjalan, surat penyidikan sudah ada, tinggal menunggu info resmi siapa yang jadi tersangka,” ujarnya di Kantor Bupati, Rabu (18/06/2025).
Informasi ini menimbulkan harapan di tengah masyarakat yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian atas sengketa operasional tersebut. Warga sekitar berharap proses hukum dapat memberikan keadilan dan ketenangan dalam aktivitas perairan yang menjadi tumpuan perekonomian setempat.
Dari delapan terlapor, tiga hingga empat orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Arifadian menyebut bahwa proses berlangsung tanpa tekanan. “Alhamdulillah, sampai sekarang tidak ada intervensi. Kami juga tidak mengharapkan itu terjadi,” katanya.
Menanggapi wacana mediasi, pihak pemerintah desa menyatakan belum membuka ruang untuk itu. “Kalau memang dari awal ingin mediasi, harusnya dilakukan sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Sekarang kami tutup diri dulu untuk mediasi, biar proses hukum berjalan tuntas,” pungkasnya.
Di sisi lain, masyarakat berharap agar konflik ini tidak terus menimbulkan ketegangan antar kelompok dan segera dituntaskan demi kepentingan bersama. Proses hukum yang transparan dan adil menjadi harapan utama demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan warga terhadap institusi desa dan aparat hukum.
Penulis: Eko Sulistyo | Penyunting: Nuralim