JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dengan mengurangi hukuman pidana penjara dari 12 tahun menjadi 10 tahun. Putusan ini berkaitan dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di lingkungan MA.
“Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun,” bunyi amar Putusan Kasasi Nomor 4072 K/PID.SUS/2025, sebagaimana dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI, Jumat (20/6).
Selain pidana pokok, MA juga menjatuhkan denda kepada Gazalba Saleh sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, bersama dua anggota, yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara diputus pada Kamis (19/6) dan saat ini sedang memasuki proses minutasi atau pengarsipan oleh panitera.
Sebelumnya, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Gazalba menjadi 12 tahun penjara, dengan denda dan uang pengganti yang sama, tetapi subsider uang pengganti diperpanjang menjadi 2 tahun penjara. Sedangkan pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Gazalba divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Dengan putusan kasasi ini, hukuman penjara Gazalba kembali pada vonis tingkat pertama, yaitu 10 tahun.
Dalam perkara tersebut, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Rinciannya meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta dan sejumlah transaksi TPPU, antara lain dalam bentuk 18.000 dolar Singapura (sekitar Rp216 juta), 1,13 juta dolar Singapura (sekitar Rp13,5 miliar), 181.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar), serta dana tunai sebesar Rp37 miliar dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
Dana tersebut diduga digunakan untuk membeli mobil mewah, tanah, bangunan, melunasi kredit rumah, hingga ditukar dalam bentuk valuta asing.[]
Putri Aulia Maharani