ADVERTORIAL – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus memperkuat langkah preventif guna menertibkan praktik jasa assist atau pemanduan kapal pengangkut batu bara di wilayah perairan Muara Muntai. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi pelanggaran hukum oleh sejumlah pihak yang menjalankan aktivitas tersebut tanpa izin resmi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menjelaskan bahwa upaya awal dilakukan melalui forum mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kukar pada Rabu (18/6/2025). Dalam rapat tersebut, pihaknya membahas persoalan sengketa operasional jasa assist kapal, yang diduga tidak seluruhnya berjalan sesuai ketentuan hukum. “Kalau mereka tidak punya izin, ya tidak boleh menjalankan jasa assist atau pemanduan. Kita tinggal menyerahkan informasi kepada yang berwajib, nanti pihak KSOP yang akan bertindak,” tegas Ahyani.
Ia menganalogikan praktik tanpa izin itu seperti pengemudi kendaraan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yang tentu saja dilarang oleh hukum dan dapat menimbulkan dampak sistemik terhadap keselamatan maupun regulasi yang berlaku.
Sebagai bentuk pengawasan lanjutan, Pemkab Kukar akan mengundang pihak-pihak terkait, seperti Pelindo, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta sejumlah perusahaan yang mengeluarkan atau menerima izin jasa assist untuk hadir dalam rapat koordinasi mendatang. “Kami undang minggu depan. Kami ingin pastikan proses yang mereka jalankan sejauh mana,” ujar Ahyani, seraya menyampaikan pentingnya transparansi dalam proses perizinan dan aktivitas usaha di sektor tersebut.
Tak hanya menyoroti aspek perizinan, Pemkab Kukar juga memberi perhatian terhadap laporan masyarakat desa sekitar perairan Muara Muntai, yang mengeluhkan rusaknya tanaman akibat kegiatan tambat ponton kapal di area pemukiman. Meski laporan resmi belum diterima, aspirasi masyarakat tetap dicatat sebagai masukan yang akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, isu dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu, termasuk yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Kendati belum ada aduan tertulis yang masuk, Pemkab Kukar tetap membuka ruang bagi laporan masyarakat dan akan memantau dinamika di lapangan. “Soal dugaan keterlibatan ormas atau pungli, kita lihat perkembangan selanjutnya,” imbuh Ahyani.
Seluruh langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam menjaga stabilitas hukum, tertib operasional di sektor maritim, dan menjamin aktivitas distribusi batu bara berjalan sesuai regulasi. Sektor ini menjadi salah satu penopang utama roda ekonomi Kukar, sehingga pengawasan dan penataan sangat diperlukan demi keberlanjutan pembangunan daerah. []
Penulis: Eko Sulistyo| Penyunting: Nuralim