JAKARTA – Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi para pekerja bergaji rendah. Mulai hari ini, Selasa (24/06/2025), Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I resmi dicairkan bagi 2.450.068 pekerja, kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta.
“Penyaluran tahap I BSU sudah terealisasi untuk lebih dari 2,4 juta pekerja. Sisanya, sebanyak 1.247.768 orang masih dalam proses pencairan,” ujar Yassierli. Dana diberikan melalui bank Himbara BNI, BRI, BTN, Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk Aceh.
Setiap penerima mendapatkan Rp 600.000, akumulasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli. Yassierli menjelaskan bahwa BSU ini dirancang agar cepat tersalurkan sekaligus pada Juni, tanpa menunggu Juli.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan data tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan untuk sekitar 4,5 juta calon penerima. Saat ini, data tersebut sedang diverifikasi sebelum pencairan tahap berikutnya bisa dilakukan.
Pekerja harus memenuhi syarat:
-
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
-
Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara UMP/UMK
-
Bukan ASN, TNI, atau Polri
-
Tidak sedang menerima PKH
-
Prioritas bagi guru honorer dan pekerja informal yang terdaftar BPJS
Program ini merupakan bagian dari lima paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi di tengah gejolak global, dengan target total 17 juta pekerja dan pagu anggaran sebesar Rp10,72 triliun sepanjang 2025.
Yassierli menegaskan kunci kesuksesan BSU adalah data yang akurat. Ia menambahkan bahwa proses validasi dilakukan ketat sebelum penyaluran. “Karena bukan hanya pekerja, ada segmentasi guru honorer dan lain-lain,” ucapnya.
Pekerja dianjurkan mengecek status pencairan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bagi 1,25 juta pekerja yang belum menerima BSU tahap I, harap bersabar menunggu penyelesaian verifikasi.
Dengan penyaluran tahap I ini, Yassierli berharap BSU memberikan dampak positif nyata meningkatkan daya beli dan meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah. []
Diyan Febriana Citra.