DPR Dorong Mediasi untuk Cegah Konflik Pulau

DPR Dorong Mediasi untuk Cegah Konflik Pulau

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah mediasi atas potensi konflik antarwilayah yang melibatkan Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan Kepulauan Riau (Kepri). Sengketa ini mencuat menyusul klaim wilayah atas Pulau Tujuh, sebuah pulau strategis yang kini menjadi sumber ketegangan administratif dan potensi konflik antardaerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR menyatakan bahwa penyelesaian konflik batas wilayah harus dilakukan secara damai dan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya peran Kemendagri dalam memfasilitasi dialog antara pemerintah provinsi terkait, guna menghindari gesekan lebih lanjut yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan tata kelola pemerintahan di wilayah tersebut.

“Mediasi harus segera dilakukan. Konflik antarwilayah, apalagi soal batas administratif, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah pusat harus hadir sebagai penengah yang adil dan berdasarkan konstitusi,” ujar anggota DPR dari Komisi II dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Jumat (26/6/2025).

Pulau Tujuh sendiri terletak di kawasan perairan yang berada di antara wilayah administratif Provinsi Bangka Belitung dan Kepulauan Riau. Keberadaan pulau ini memiliki nilai strategis, baik dari sisi geopolitik maupun potensi ekonomi. Oleh karena itu, perebutan klaim atas wilayah tersebut memerlukan penyelesaian yang cermat, dengan mengedepankan prinsip-prinsip kesepakatan dan hukum tata negara.

Kemendagri sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerintah pusat tengah menelaah dokumen-dokumen legal atas status kepemilikan dan batas wilayah berdasarkan Undang-Undang Pembentukan Daerah, serta peta resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus semacam ini bukan hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat lokal dan pengelolaan sumber daya. Jika tidak ditangani secara cepat dan bijak, konflik serupa dapat berulang di daerah lain dan berpotensi mengganggu integrasi nasional.

Sementara itu, masyarakat di sekitar Pulau Tujuh berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan yang adil dan transparan. Beberapa tokoh masyarakat menyuarakan kekhawatiran akan dampak sosial dan ekonomi apabila sengketa ini terus berlarut tanpa kejelasan.

Langkah mediasi oleh Kemendagri menjadi harapan besar agar penyelesaian tidak berujung pada ketegangan terbuka antardaerah. Pemerintah pusat diharapkan mampu menjadi wasit yang netral, adil, dan berpijak pada hukum yang berlaku demi menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[]

Putri Aulia Maharani

Nasional