ADVERTORIAL – Perhatian terhadap kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas industri di Kalimantan Timur kembali mendapat sorotan dari lembaga legislatif daerah. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menyuarakan perlunya komitmen bersama dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 mengenai pengaturan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan angkutan batu bara dan kelapa sawit.
Menurut Salehuddin, regulasi tersebut sejatinya telah cukup lama diberlakukan, namun implementasinya belum berjalan maksimal. Dalam pertemuan dengan awak media di Samarinda, Rabu (25/06/2025), ia menekankan bahwa keberlanjutan pemeliharaan infrastruktur publik akan sulit tercapai apabila pelanggaran terhadap perda terus dibiarkan. “Gubernur sudah menyampaikan bahwa perda kita terkait jalan hauling itu harus dijalankan lagi. Dan beliau juga minta komitmen dari aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan aturan ini,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan industri, seperti truk tambang dan angkutan sawit, mempercepat kerusakan fasilitas jalan dan jembatan yang dibangun dengan anggaran pemerintah. Dalam perda tersebut, setiap perusahaan diwajibkan memiliki jalur hauling sendiri agar tidak membebani jalan umum. “Artinya perusahaan wajib punya hauling sendiri, termasuk juga perkebunan. Jangan sampai aset pemerintah, seperti jalan dan jembatan, cepat rusak gara-gara dilewati hauling,” katanya.
Salehuddin juga mengangkat isu kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) sebagai faktor lain yang memperparah kerusakan jalan. Ia berpendapat bahwa solusi atas masalah ini tidak bisa dicapai hanya melalui tindakan sepihak, melainkan harus melibatkan dialog multipihak, termasuk asosiasi pengusaha seperti GAPKI. “Kalau dulu perda hanya kita dorong tapi tidak dijalankan oleh gubernur sebelumnya, sekarang mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus duduk bersama. Termasuk dengan GAPKI, karena ada juga masyarakat yang memakai jalan milik korporasi,” jelasnya.
Ia menggarisbawahi bahwa penyelesaian persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, melainkan menyentuh aspek keselamatan dan kepentingan publik secara luas. Menurutnya, keberhasilan penegakan perda akan sangat bergantung pada kemauan semua pihak untuk mencari solusi bersama. “Yang penting, semua pihak mau duduk bersama mencari solusi. Intinya jangan sampai aset pemerintah pusat maupun daerah dalam bentuk jembatan dan jalan cepat rusak gara-gara dilewati oleh truk hauling serta kami akan terus dorong ini, karena Perdanya sudah ada, sehingga tidak ada lagi jalan rusak,” tutupnya.
Dengan terus didorongnya perda ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmen dalam menjaga kepentingan masyarakat serta memastikan pembangunan daerah tidak terganggu oleh praktik yang merugikan fasilitas umum.
Penulis: Muhamamddong| Penyunting: Nuralim