Kasus Harun Masiku, Hasto Jalani Pemeriksaan di Tipikor

Kasus Harun Masiku, Hasto Jalani Pemeriksaan di Tipikor

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat kembali menjadi perhatian publik saat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, Kamis (26/06/2025). Agenda tersebut merupakan bagian dari rangkaian persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI serta perintangan penyidikan yang berkaitan dengan mantan caleg PDI-P, Harun Masiku.

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Hasto dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Pemeriksaan terdakwa Hasto sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Takdir, Rabu (25/06/2025).

Kasus ini merupakan bagian dari upaya panjang KPK dalam menelusuri dugaan korupsi dan penghalangan proses hukum yang sempat tersendat sejak Harun Masiku menghilang pada awal 2020. Kini, perhatian publik tertuju pada peran dan tanggung jawab sejumlah pihak dalam konstruksi hukum perkara tersebut.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto tetap menyampaikan keyakinannya bahwa klien mereka tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.

“Pemeriksaan Mas Hasto kami serahkan penuh kepada Majelis Hakim mengingat dari sidang awal sampai sidang ke-17 tidak ada saksi yang memberatkan Mas Hasto,” kata Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto.

Ronny mengklaim bahwa keterangan dari beberapa saksi kunci justru memperkuat posisi Hasto sebagai pihak yang tidak terlibat dalam dugaan praktik suap dan perintangan penyidikan. Beberapa saksi yang dimaksud antara lain mantan kader PDI-P Saeful Bahri, mantan staf Kusnadi, mantan pengacara Donny Tri Istiqomah, serta mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Ia mencontohkan bahwa tuduhan Hasto memerintahkan pemberian suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah terpatahkan. Bahkan, klaim bahwa Hasto memberikan perintah untuk menenggelamkan ponsel melalui satpam kantor partai, Nur Hasan, juga dibantah langsung oleh saksi tersebut.

“Mereka datang menjelaskan dalam persidangan bahwa uang suap KPU berasal dari Harun Masiku, dan maksud dari ‘bapak’ yang memerintahkan melakukan penenggelaman HP bukan Hasto Kristiyanto. Ini adalah keterangan saksi kunci Nur Hasan,” jelas Ronny.

Berdasarkan keterangan dan fakta yang berkembang dalam persidangan, Ronny menyatakan bahwa kliennya patut dibebaskan. “Oleh sebab itu, tanpa mendahului keputusan hakim, maka sudah selayaknya Mas Hasto diputus bebas dari semua tuntutan jaksa,” ujarnya.

Kini, keputusan akhir berada di tangan Majelis Hakim. Proses hukum yang berlangsung pun kembali menjadi pengingat bahwa dalam sistem peradilan, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga putusan akhir dijatuhkan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional