KPK Periksa Dirut Pintu Soal Aliran Dana Korupsi

KPK Periksa Dirut Pintu Soal Aliran Dana Korupsi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019 hingga 2022. Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, pada Rabu (25/06/2025).

Andrew diperiksa sebagai saksi guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak non-pemerintah dalam jejaring aliran dana korupsi, terutama yang berkaitan dengan transaksi dan struktur keuangan selama proses akuisisi tersebut berlangsung.

“Penyidik menelisik aliran dana yang diduga terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/06/2025).

Sebagai perusahaan teknologi yang bergerak di sektor blockchain dan platform aset kripto, kehadiran PT Pintu Kemana Saja dalam lingkup penyidikan mengindikasikan luasnya skema dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditelusuri oleh lembaga antirasuah tersebut. Pemeriksaan terhadap Andrew berfokus pada keterkaitan pergerakan dana yang diduga menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya adalah petinggi PT ASDP, yakni Ira Puspadewi selaku Direktur Utama periode 2017–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan (2020–2024), serta Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan (2019–2024). Ketiganya telah menjalani tahap II proses hukum berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara telah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Budi, Jumat (13/06/2025).

Sementara itu, satu tersangka lain yakni Adjie, pemilik dari PT Jembatan Nusantara Group, juga telah ditahan pada Rabu malam (11/06/2025). Dengan ditahannya Adjie, konstruksi kasus kini mencakup unsur BUMN sebagai pembeli serta korporasi swasta sebagai penjual aset, yang diduga sarat dengan praktik curang dan kerugian negara.

Saat ini, jaksa memiliki waktu hingga 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan secara terbuka.

Penelusuran KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan entitas swasta berbasis teknologi menunjukkan langkah serius dalam menelusuri aliran dana lintas sektor. Transparansi dalam proses ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa menjaga integritas dan menjauhi praktik yang merugikan keuangan negara. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional