Lubang Tambang Menganga, DPRD Desak Kejati Bertindak

Lubang Tambang Menganga, DPRD Desak Kejati Bertindak

ADVERTORIAL – Kewajiban reklamasi pasca tambang yang masih banyak diabaikan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan tajam dari legislatif daerah. Namun kali ini, bukan hanya soal penegakan hukum yang disorot, melainkan juga efektivitas pengawasan pemerintah dan keseriusan pihak berwenang dalam mengevaluasi setiap proses reklamasi.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut tanggung jawab perusahaan tambang, tetapi juga mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dalam pernyataannya kepada media di Samarinda, Rabu (25/06/2025), ia mengungkapkan adanya indikasi korupsi dalam penggunaan dana reklamasi yang seharusnya dialokasikan untuk memulihkan lingkungan. “Ada temuan korupsi dana reklamasi pasca tambang, Saya pikir ini trigger sebenarnya untuk bagaimana memonitoring lagi beberapa reklamasi yang telah dijanjikan perusahaan tambang, karena itu masih banyak yang tidak terkuak dengan terang benderang,” ujarnya.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi dapat disaksikan dengan jelas, terutama pada kawasan antara Kutai Kartanegara dan Samarinda, yang menyimpan banyak lubang bekas tambang tanpa reklamasi. Ia menilai keterlibatan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat penting untuk membuka kembali kasus-kasus yang belum tersentuh. “Saya mengapresiasi Kejati Kaltim untuk segera bergerak melakukan penyelidikan dengan tidak pandang bulu, semuanya di monitoring dan dievaluasi perusahaan yang sudah melaksanakan reklamasi tambang,” tegasnya.

Ia turut mengingatkan bahwa DPRD Kaltim telah berinisiatif dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang menangani isu pertambangan. Hasil kerja pansus ini bahkan telah dilaporkan ke kementerian dan Komisi Pemberantasan Korupsi, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang konkret. “Kami komisi 1 DPRD konsen terhadap itu, walaupun memang instrumennya ada di APH kami cuma sekedar mendorong saja, karena kami tidak bisa melakukan eksekusinya,” tuturnya.

Melalui desakannya, Salehuddin berharap Kejati Kaltim dapat menjalankan perannya dengan optimal, tidak hanya sebatas penyelidikan, tetapi juga memastikan adanya audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi. “Mudah-mudahan Kejati untuk bagaimana melakukan monitoring sekaligus juga melakukan audit terkait dengan beberapa reklamasi yang dijanjikan tapi tidak pernah dilaksanakan,” ucapnya.

Dorongan tersebut menjadi alarm penting bahwa penanganan pasca tambang tidak cukup hanya dengan regulasi, melainkan perlu keberanian dalam menegakkan aturan, agar keadilan ekologis bisa terwujud secara nyata.

Penulis: Muhamamddong| Penyunting: Nuralim

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur