Tiga Remaja Ditangkap Saat Tawuran di Petamburan

Tiga Remaja Ditangkap Saat Tawuran di Petamburan

JAKARTA – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus digencarkan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat. Dalam patroli malam yang digelar sebagai bagian dari Operasi Cipta Kondisi, tim Patroli Perintis Presisi berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat aksi tawuran di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Kamis dini hari (26/06/2025).

Ketiga remaja tersebut berinisial MR (16), RS (12), dan FJ (19). Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti yang mengindikasikan keterlibatan dalam aksi kekerasan, yakni sebilah celurit, dua batang besi dengan ujung berbentuk pisau, empat batang besi, serta satu buah petasan.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan tiga remaja beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi tawuran,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangannya kepada wartawan.

Susatyo mengingatkan bahwa keterlibatan orang tua dalam pengawasan anak sangat penting untuk mencegah aksi serupa. Menurutnya, pengawasan lingkungan keluarga adalah fondasi utama dalam membentuk karakter dan membatasi ruang gerak negatif anak-anak.

“Kami imbau kepada para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Tawuran bukan solusi, dan masa muda sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang positif dan membangun,” tegasnya.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam dilakukan secara rutin dan terjadwal, khususnya pada jam-jam rawan. Hal ini merupakan bagian dari strategi preventif dalam menekan angka kejahatan jalanan.

“Ini langkah preventif kami untuk menekan kejahatan jalanan seperti tawuran, begal, dan balap liar. Tim Perintis Presisi hadir sebagai garda terdepan menjaga ketertiban wilayah Jakarta Pusat,” tutur William.

Ketiga remaja tersebut saat ini telah diamankan di Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani proses hukum. Mereka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pengawasan, pendekatan edukatif, serta keterlibatan aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional