JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam menelusuri aset hasil dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur. Kali ini, satu unit rumah senilai Rp 1,3 miliar yang berlokasi di Surabaya menjadi objek penyitaan lembaga antirasuah.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (26/06/2025) sebagai bagian dari proses hukum dalam pengembangan perkara korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah nama pejabat hingga pihak swasta.
“Disita 1 (satu) rumah yang berlokasi di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (27/06/2025).
Tak hanya rumah, KPK juga menyasar aset berupa tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tanah-tanah tersebut diduga akan dimanfaatkan oleh salah satu tersangka untuk kegiatan penambangan pasir.
“Selain itu, juga dilakukan pemasangan tanda penyitaan pada 3 lokasi tanah di Tuban yang rencananya akan dijadikan area penambangan pasir oleh salah satu tersangka,” tambah Budi.
Upaya penyitaan ini dilakukan selaras dengan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berlangsung di Kantor BPKP Jawa Timur. Pemeriksaan berfokus pada proses alokasi dan mekanisme anggaran hibah.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan alokasi dana hibah dan mekanisme penganggarannya,” jelas Budi.
Adapun saksi-saksi tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, di antaranya anggota dan eks anggota DPRD Jawa Timur, perwakilan lembaga swadaya masyarakat, serta dua orang dari sektor swasta. Mereka diperiksa dalam kaitannya dengan aliran dana hibah Pokmas tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kasus ini merupakan lanjutan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Berdasarkan pengusutan KPK, total ada 21 tersangka dalam perkara ini. Dari jumlah tersebut, empat orang berstatus sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” ujar Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers pada 12 Juli 2024 di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Keempat tersangka penerima diketahui merupakan penyelenggara negara, sementara dari sisi pemberi, mayoritas berasal dari kalangan swasta, sedangkan dua lainnya juga berstatus penyelenggara negara.
Langkah KPK ini menunjukkan keseriusan dalam menelusuri dan menindak aliran dana korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk aset-aset yang diduga menjadi hasil tindak pidana. Penyitaan rumah dan tanah menjadi bagian dari strategi untuk menutup celah penyamaran kekayaan hasil korupsi yang semakin marak disamarkan melalui properti dan bisnis pertambangan. []
Diyan Febriana Citra.