Gratispol Perlu Perda, DPRD Minta Pemprov Perkuat Dasar Hukum

Gratispol Perlu Perda, DPRD Minta Pemprov Perkuat Dasar Hukum

ADVERTORIAL – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam merealisasikan program unggulan gratispol pendidikan terus berjalan. Meski diapresiasi, kalangan legislatif mengingatkan agar pelaksanaan program ini tidak hanya didorong secara politis, tetapi juga ditopang oleh payung hukum yang kokoh dan berkelanjutan.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa gratispol, sebagai program bantuan pendidikan tinggi, tidak cukup hanya diatur lewat Peraturan Gubernur (Pergub). Menurutnya, kompleksitas teknis dan pembiayaan program tersebut menuntut adanya Peraturan Daerah (Perda) agar dapat dijalankan secara konsisten, bahkan ketika terjadi pergantian kepala daerah.

“Menurut saya Pergub itu tidak terlalu komprehensif mengatur persoalan sekomplit ini terkait soal gratispol. Saya sarankan setelah keluarnya Pergub gratispol di 2025, maka ditindaklanjuti dalam bentuk inisiatif usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan pendidikan gratispol,” ujar Agusriansyah saat ditemui di Samarinda, Kamis (26/06/2025).

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda akan menjadi jaminan keberlanjutan, karena telah menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Kebijakan tersebut, jika dibingkai dalam peraturan daerah, tidak lagi tergantung pada satu periode kepemimpinan saja.

“Kalau hanya Pergub, itu tentu tidak akan sekuat kalau menggunakan Perda. Kebijakan ini tertuang di dalam RPJMD tentu akan berkelanjutan dan dibuat tidak hanya menjadi kebijakan kepala daerah sekarang,” tegas legislator dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara itu.

Terkait nomenklatur regulasi, Agusriansyah menjelaskan bahwa nama “gratispol” kemungkinan tidak akan tercantum dalam Pergub. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih menyetujui istilah teknokratis seperti “bantuan keuangan pendidikan tinggi”, yang dinilai lebih representatif dalam tataran administratif.

“Tidak mungkin menggunakan nama gratispol dalam Pergub, tapi namanya Pergub bantuan keuangan perguruan tinggi. Mudah-mudahan sudah bisa clear sehingga realisasinya secara regulasi kerja sama terhadap kampus-kampus sudah dapat dilakukan,” jelasnya.

Meski masih dalam proses penyusunan, Agusriansyah mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kaltim dalam memulai program gratispol di tahun anggaran 2025. Ia mengakui bahwa secara ideal, implementasi penuh baru bisa dilakukan pada 2026 karena struktur anggaran 2025 telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya.

“Kami berbicara secara ideal memang itu bagusnya di 2026 disaat semua regulasi dan persyaratan itu sudah tersedia dan siap. Tapi ini merupakan janji politik yang ditunggu oleh masyarakat, maka kami apresiasi terhadap keseriusan pemerintah dalam merealisasikan program ini,” pungkasnya.

Dengan dukungan politik dan peraturan yang kuat, program gratispol diharapkan dapat menjadi model kebijakan pendidikan yang berkelanjutan dan berdampak luas bagi peningkatan akses pendidikan tinggi di Kalimantan Timur. []

Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Nuralim

Advertorial DPRD Prov. Kalimantan Timur