ADVERTORIAL – Penataan sistem transportasi industri di Kalimantan Timur menjadi perhatian serius pemerintah daerah seiring meningkatnya dampak kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas alat berat di jalan umum. Dalam hal ini, Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyuarakan komitmennya untuk menekan beban jalan dengan mendorong perusahaan—terutama di sektor pertambangan—agar mengutamakan jalur sungai dalam proses pengangkutan alat berat.
Langkah tersebut tak hanya mencerminkan kepedulian terhadap kondisi jalan, tetapi juga menjadi bagian dari pendekatan strategis dalam pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Pemerintah daerah menginginkan agar aktivitas pertambangan berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap fasilitas publik.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, turut mendukung gagasan ini. Ia menyatakan bahwa pemanfaatan jalur sungai atau laut oleh perusahaan tambang memang sesuai dengan syarat yang tercantum dalam izin operasional. “Alat berat ini dilihat dulu, untuk mana tambang misalkan, perusahaan tambang itu syarat ketentuan tambang harus memiliki yang namanya jalan alat tambang dan pelabuhan, berarti diutamakan lewat sungai sehingga tidak merusak jalan,” katanya kepada wartawan di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022, Minggu (29/06/2025), di Samarinda.
Ia menambahkan bahwa DPRD dan Pemprov Kaltim telah menyiapkan langkah pengawasan dengan merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 mengenai pajak dan retribusi daerah. Tim terpadu pun telah dibentuk dan tengah menanti Surat Keputusan dari Gubernur untuk mulai bekerja di lapangan. “Kami akan cek seluruh pertambangan di Kaltim dengan adanya Perda Nomor 1/2023 tentang masalah pajak alat berat dan tim terpadunya kemarin dimohonkan SK ke gubernur,” ujar Sapto.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap peraturan daerah, terutama yang berhubungan dengan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta pelestarian infrastruktur. “Untuk PAD Kaltim kalau tidak bayar nanti diberikan peringatan, jadi kami mendukung dan memang jelas tambang itu memang harus punya angkutan jalan sendiri serta pelabuhan sendiri, jangan punya izin tidak punya angkutan jalan,” tutupnya.
Dorongan untuk memindahkan distribusi alat berat ke jalur sungai bukan semata bentuk efisiensi logistik, melainkan juga sebagai bagian dari desain besar pembangunan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Pemerintah berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan sistem industri yang lebih tertib, ramah lingkungan, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.[]
Penulis: Muhamamddong | Penyunting: Nuralim