JAKARTA — Perjalanan hukum mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memasuki babak krusial. Ia hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/06/2025), dengan peran ganda sebagai saksi sekaligus terdakwa dalam perkara korupsi impor gula yang menyeret nama-nama penting dari kalangan pemerintah dan swasta.
Tom diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Dalam dakwaan, keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi importasi gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Dugaan ini mencuat dari kebijakan yang diambil pada masa awal Tom menjabat Mendag.
Dalam kesaksiannya, Tom menjelaskan konteks awal saat dirinya baru menjabat dan menerima data terkait ketersediaan pangan nasional. Ia menyatakan bahwa kondisi stok gula nasional kala itu cukup mengkhawatirkan.
“Data-data itu ada dan menunjukkan tren stok gula memprihatinkan,” ujar Tom saat memberi keterangan di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya pembuktian jaksa terhadap keputusan kebijakan impor gula yang diambil saat itu, khususnya menyangkut keterlibatan koperasi TNI-Polri dalam pengelolaan distribusi gula alih-alih menggunakan BUMN sebagaimana lazimnya.
Masih pada hari yang sama, Tom juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa. Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
“(Pemeriksaan terdakwa) jam 13,” ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam dakwaan jaksa, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatannya hingga memperkaya pihak lain dan menyebabkan kerugian negara.
Langkah Tom menunjuk koperasi militer dan kepolisian sebagai mitra pengendali distribusi gula menjadi sorotan tajam. Jaksa menilai keputusan tersebut tidak hanya menyalahi mekanisme pengadaan publik, tetapi juga membuka peluang praktik-praktik koruptif.
Sorotan publik terhadap persidangan ini turut meningkat setelah muncul dukungan dari sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan yang berharap proses hukum berlangsung objektif tanpa tekanan politik. Dalam pernyataannya, Anies menegaskan pentingnya independensi hakim dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut pejabat publik.
Meski telah diborgol dalam proses hukum ini, Tom Lembong tetap menyampaikan bahwa seluruh kebijakan yang ia ambil saat menjabat bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan nasional.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan terdakwa. Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dalam waktu lama, mengingat posisi Tom sebagai mantan pejabat tinggi negara dan besarnya nilai kerugian negara yang disangkakan. []
Diyan Febriana Citra.