Balai Kota Digeruduk JRMK, Tolak Relokasi

Balai Kota Digeruduk JRMK, Tolak Relokasi

JAKARTA – Tuntutan atas keadilan ruang kembali bergema di jantung ibu kota. Ratusan massa dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (02/07/2025), menuntut kepastian hukum atas hak bermukim dan berdagang bagi warga kampung kota.

Demonstrasi yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menyedot perhatian publik, terutama karena menutup sebagian ruas Jalan Medan Merdeka Selatan. Aksi ini bukan sekadar pernyataan sikap, tapi juga cermin dari keresahan masyarakat yang selama bertahun-tahun tinggal di wilayah informal tanpa jaminan hukum yang jelas atas tempat tinggal mereka.

Pantauan di lokasi, massa membawa spanduk, bendera organisasi, serta menghadirkan sepasang ondel-ondel sebagai simbol budaya Betawi yang lekat dengan identitas kampung kota Jakarta. Satu unit mobil komando digunakan untuk orasi dan menyampaikan tuntutan secara bergantian oleh berbagai perwakilan warga.

“Kami menuntut agar kampung-kampung yang sudah lama eksis di Jakarta ini diakui sebagai bagian dari kota, bukan dipinggirkan atau digusur,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando.

Kehadiran massa yang padat sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Setengah badan jalan tertutup massa, sementara suara klakson kendaraan terdengar bersahut-sahutan. Aparat kepolisian dibantu Satpol PP terlihat berjaga ketat di depan pagar Balai Kota, dengan satu unit water cannon disiagakan di lokasi.

Aksi ini bukan yang pertama dilakukan oleh JRMK. Namun kali ini, mereka mengusung agenda khusus, yakni pelaksanaan reforma agraria kota sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023. Warga mendesak Pemprov DKI Jakarta agar menjadikan kampung kota sebagai subjek dan objek reforma agraria, bukan sekadar bagian dari statistik perkotaan.

Selain itu, massa juga menuntut keterlibatan nyata perwakilan warga dalam Tim Gugus Tugas Reforma Agraria agar kebijakan yang lahir tidak hanya berasal dari atas, tapi turut mencerminkan aspirasi warga kampung kota.

Tuntutan lainnya adalah perlindungan terhadap pedagang kaki lima (PKL), yang menjadi bagian vital dari ekonomi warga miskin kota. JRMK menekankan pentingnya kemitraan koperasi dengan pemerintah, serta penerbitan izin usaha dan lokasi berdagang yang sah, khususnya kepada Koperasi PKL Budi Mulia Maju Bersama dan Koperasi KOPEKA Milik Bersama.

Gerakan ini memperlihatkan bahwa hak atas kota tidak hanya tentang pembangunan fisik dan infrastruktur, melainkan juga soal pengakuan dan keadilan terhadap warga yang membangun kehidupan di dalamnya. Mereka ingin dijadikan subjek kota, bukan sekadar objek kebijakan.

Hingga berita ini ditulis, Pemprov DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan yang disampaikan JRMK. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional